Roy mengungkapkan, JPIP menemukan ribuan inovasi yang merupakan jawaban konkret atas persoalan di daerah. ”Pusat belum tentu memahaminya karena persoalan begitu beragam,” katanya. Ketika daerah berusaha menyandarkan jawaban inovatif itu, di antaranya lewat perda, malah banyak digunting. Bahkan, sekarang ada rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mewajibkan setiap inisiatif inovasi dimintakan persetujuan Mendagri. Kriterianya harus orisinal.
”Padahal, menjawab persoalan konkret di daerah tak harus lewat inovasi orisinal, bisa saja lewat amati, tiru, modifikasi (ATM),” sebut lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan magister hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Agar kebiasaan membatalkan perda tak berlanjut, Roy menyarankan pemerintah pusat melakukan supervisi sejak awal pembuatan perda. ”Bukan mencegat di ujung.” (jun/lum/far/c11/kim/rie)
