Apindo Minta Outsourcing Tidak Dihapus

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Rencana pemerintah terkait usulan penghapusan outsourcing serta perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak seharusnya diberlakukan. Paslanya, sistem tersebut sudah diberlakukan secara global. Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin mengatakan, penghapusan outsourcing dan PKWT tidak perlu dihapus. Memang selama ini peraturan outsourcing seringkali disalah gunakan oleh para pengusaha.

”Mereka (pengusaha) menganggap apabila pekerja bisa dibayar dengan upah murah,” kata Ari kepada wartawan kemarin (16/5).

Ari memaparkan, sebenarnya outsourcing itu bisa memacu produktivitas pekerja, sehingga upah bakal tinggi. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kembali soal outsourcing kepada pengusaha dan pekerja. Agar para pengusaha bisa lebih memahami esensi dari pemberlakuan aturan itu untuk menciptakan iklim investasi kondusif.

”Pentingnya peran serta pemerintah dalam menyosialisasikan permasalahan ini, sehingga akan tercipta situasi yang kondusif,” ungkap Ari.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, agar permasalahan outsourcing dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi persoalan baik bagi pengusaha maupun para pekerja. Diharapkan agar pemerintah segera mengambil langkah dan segera mensosialisasikannya. ”Jangan sampai para pekerja menjadi dirugikan sengan permasalahan ini,” pungkasnya.

Berbeda dengan Apindo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Jawa Barat mendesak pemerintah bersama DPR segera merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, revisi mendesak dilakukan seiring putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal akibat berbenturan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi, telah ada 17 kali uji yang hasilnya 9 dikabulkan, 2 masih dalam proses dan sisanya dicabut dan ditolak. ”Kami anggap aturan ketenagakerjaan harus direvisi karena ada beberapa pasal yang tidak relevan lagi,” ujarnya.

Dia menyebutkan, beberapa pasal yang perlu direvisi antara lain sistem outsourcing, PKWT, serta pengupahan.

Roy menilai sistem outsourcing dan PKWT perlu dihapus karena sangat merugikan pekerja sehingga kondisi ini menghambat peningkatan kesejahteraan. Adapun, untuk pengupahan pihaknya mengusulkan adanya aturan standar upah nasional.

”Hal ini untuk menjaga disparitas upah di berbagai daerah. Karena saat ini hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kami anggap merugikan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan