Hentikan Pencemaran B3

 

bandungekspres.co.id, COBLONG – Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah (KML) menggelar aksi penolakan penceraman lingkungan di depan depan Gedung Sate Bandung, Jalan Dipenogor, kemarin (28/4). Mereka mendesak para pengusaha pabrik di wilayah Rancaekek menghentikan pencemaran lingkungan terutama sungai.

Kelompok ini menilai pencemaran limbah B3 di Sungai Cikijing, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp 11,4 triliun. Kerugian itu berdasarkan hasil dari estimasi terendah yang telah dihitung sejak 2004 sampai 2015.

Kordinator Green Peace Ahmad Ashov sekaligus kordinator KML mengatakan, besaran nilai tersebut terdiri atas kerugian yang dialami masyarakat sebesar Rp 3,3 triliun dan estimasi biaya remidiasi lahan tercemar sebesar Rp 8 triliun.

’’Kerugian ini karena diakibatkan pembuangan limbah B3 ke Sungai Cikijing itu seharusnya tidak dipikul masyarakat dan lingkungan,’’ katanya kepada wartawan di sela aksi.

Ahmad menjelaskan, sebenarnya di dalam UU 32 tahun 2009 bahwa pencemar itu berkewajiban untuk menghentikan aktivitas dan membersihkan limbahnya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Green Peace, menurutnya kerugian yang sangat dirasakan masyarakat, yakni jasa air akibat Sungai Cikijing tercemar.

’’Sungai yang tercemar selama puluhan tahun itu telah mencemari sumber air tanah. Sehingga masyarakat harus membeli air untuk kebutuhan air bersih untuk kebuthan sehari harinya,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Ahmad menegaskan, tidak produktifnya lahan pertanian, karena aliran Sungai Cikijing sudah tercemari limbah. Padahal air tersebut sebenarnya digunakan untuk pengairan sawah. Namun akibat tercemar produksi lahan pertanian di kawasan Rancaekek menurun.

’’Akibat pencemaran ini banyak masyarakat yang dirugikan bahkan mengganggu kesehatan masyarakat,’’ pungkasnya. (dn/fik)

Tinggalkan Balasan