BNN Setor 151 Nama Terpidana ke Kejagung

bandungekspres.co.id , JAKARTA – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali mengobarkan perang terhadap narkoba langsung direspons penegak hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memulai lagi eksekusi terpidana mati kasus narkoba yang sebelumnya sempat dihentikan.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, penghentian sementara eksekusi terpidana mati kasus narkoba dilakukan karena pada 2015 pemerintah ingin berfokus membenahi perekonomian terlebih dahulu. ”Tapi, perang terhadap narkoba tidak berhenti, bahkan akan ditingkatkan,” tegas Prasetyo di kompleks istana kepresidenan kemarin.

Karena itu, lanjut dia, kejaksaan akan menabuh genderang perang yang lebih kencang dengan kembali mengeksekusi sindikat narkoba yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkracht). Kapan pelaksanaan eksekusi? ”Kami cari waktu yang tepat. Saya inginnya segera,” katanya.

Menurut Prasetyo, beberapa kejadian terakhir menunjukkan bahwa bahaya narkoba kian mengancam Indonesia. Misalnya penyelundupan narkoba secara besar-besaran hingga jerat narkoba yang sudah menjalar ke berbagai kalangan. ”Kalian tahu persis kejadian di Makassar seperti apa (kasus Dandim yang tepergok berpesta narkoba, Red). Tidak ada pembedaan siapa pelakunya dan di mana,” ucapnya.

Karena itu, pemerintah berharap dilaksanakannya lagi eksekusi mati terhadap sindikat narkoba bisa menjadi shock therapy alias terapi kejut agar sindikat narkoba tidak seenaknya merajalela di Indonesia.

Prasetyo mengatakan, eksekusi mati itu akan diberlakukan kepada terpidana kasus narkoba yang berasal dari Indonesia maupun warga negara asing (WNA). Namun, dia enggan menyebut asal negara WNA yang akan dieksekusi. ”Pokoknya, ada yang dari luar negeri,” jelasnya.

Di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK), kejaksaan sudah dua kali melakukan eksekusi mati terhadap 14 terpidana kasus narkoba. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya merupakan WNA.

Desakan agar eksekusi mati terpidana narkoba dilanjutkan juga disuarakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso. BNN sudah mengantongi 151 nama terpidana mati untuk diusulkan kepada kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM agar segera dieksekusi mati. ”Sebab, mereka masih aktif mengendalikan peredaran narkoba dari penjara,” kata Budi Waseso.

Menurut dia, 151 terpidana mati tersebut merupakan sindikat yang mengendalikan peredaran narkoba di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk memasok narkoba ke dalam lapas. ”Jadi, mereka harus segera dieksekusi untuk memutus rantai jaringan narkoba,” ucapnya. (owi/c11/agm/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan