PNS Dipecat Tidak Hormat

bandungekspres.co.id, SOREANG – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung Drs H Erik Juriara Ekananta menyebutkan, selama 2015 sebanyak 1 orang pegawai diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal itu itu dilakukan karena PNS bersangkutan melakukan pelanggaran berat.

”Berdasarkan data kami, total yang diberhentikan itu jumlahnya satu orang termasuk yang diberhentikan tidak hormat,” papar Erik.

Dia merinci, satu orang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Lalu, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun sebanyak satu orang, penundaan kenaikan pangkat selama setahun sebanyak dua orang serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak tiga orang.

Sementara itu Bupati Bandung H Dadang M. Naser menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan keras tanpa pandang bulu terhadap karyawan/karyawati di lingkungannya yang melakukan indisipliner. Tindakan tegas seperti pemecatan akan diberikan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat.

”Pemberian punishment ini mengacu kepada peraturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat atau golongan sampai tindakan pemecatan jika seorang pegawai melakukan pelanggaran berat,” ungkap Dadang ketika menyaksikan penandatanganan dokumen fakta integritas dan dokumen perjanjian kinerja bagi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung, di Gedung Moh. Toha-Soreang, kemarin (5/4).

Tindakan tegas, kata Dadang, harus dilakukan, mengingat tantangan yang dihadapi pemerintah pada masa mendatang semakin kompleks. Di samping tuntutan masyarakat yang harus dilayani semakin tinggi. ”Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan para pegawai yang mumpuni, profesional, disiplin dan berahlak baik,” tambahnya.

Mengulas tentang penandatanganan dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja, menurutnya dimaksudkan untuk satu cara untuk membangun tekad dan komitmen bersama seluruh penyelenggara pemerintah daerah dalam gerakan reformasi birokrasi. Sekaligus sebagai media untuk melakukan evaluasi kualitas kinerja setiap OPD serta peran dan kontribusinya pada upaya perwujudan visi Kabupaten Bandung.

”Untuk itu saya minta kepada masing-masing pimpinan OPD harus dapat memastikan bahwa target kinerja pada OPD yang saudara pimpin sudah sesuai dan mengacu pada sasaran serta indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2016-2021,” tutur Dadang.

Tinggalkan Balasan