Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersama Wakil Wali Kota Tasimlaya Dede Sudrajat melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 menggunakan e-Filing dalam Pekan Panutan Pajak pada 24 Maret 2016. Acara ini terselenggara berkat kerja sama KPP Pratama Tasikmalaya dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya di Balai Kota Tasikmalaya.
Penyampaian SPT yang dilakukan dalam acara ini dimaksudkan untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya. Tujuannya, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dapat meningkat. Selain itu, acara Pekan Panutan ini juga dimaksudkan untuk mengkampanyekan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang batas waktu pelaporannya jatuh pada tanggal 31 Maret 2016.
Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 ini dilakukan melalui sarana e-Filing. Sistem ini merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan di mana saja asalkan memiliki akses internet. Dengan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian Wajib Pajak yang panjang yang menyita banyak waktu dan biaya.
Selain memberikan kemudahan pelaporan SPT dengan layanan e-Filing, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan kemudahan dalam pembayaran pajak melalui e-Billing. Manfaat dari e-Billing adalah pembayaran pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Adapun tempat pembayaran pajak menggunakan e-Billing dapat melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan mini ATM ataupun masih dapat juga dilakukan melalui teller Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo berharapan agar masyarakat Tasikmalaya dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kemudahan yang telah Direktorat Jenderal Pajak sediakan seperti fasilitas e-Filing untuk melaporkan SPT dan fasilitas e-Billing untuk melakukan pembayaran pajak.
Yoyok juga mengingatkan, bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 adalah tanggal 31 Maret 2016. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak, di Pojok Pajak, melalui Pos dan melalui e-Filing. (adv)