UMKM Eksporter Terima KUR

bandungekspres.co.id – Ada kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang ingin mengekspor produk. Pemerintah bakal memfasilitasi permodalan mereka agar mampu bersaing di pasar internasional. Diharapkan, ada peningkatan kualitas dan kuantitas produk UMKM yang terjual di pasar internasional.

Fasilitas yang dinamakan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) itu merupakan satu di antara empat paket kebijakan ekonomi yang kemarin diumumkan. Satu kebijakan lagi yang berkaitan dengan desa urung dikeluarkan karena sejumlah pertimbangan. ”Masih akan kami matangkan,” terang Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden kemarin.

Selain KURBE, ada kebijakan penurunan tarif PPh serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi realestat. Kemudian, penyeragaman standar agar dwelling time bisa lebih cepat. Terakhir, pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan (alkes).Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, KURBE dibedakan dari KUR umum karena dikhususkan bagi UMKM yang memproduksi barang ekspor. Selama ini, tutur dia, para pelaku UMKM sulit mengekspor produk karena ka­pasitasnya terbatas. Kebanyakan di antara mereka menjual kepada eksporter berskala besar untuk kemudian disalurkan ke negara tujuan.

Para pengusaha itu nanti bisa mendapatkan fasilitas KURBE. Bagi pengusaha mikro, pemerintah memberikan plafon Rp 5 miliar, pengusaha kecil (Rp 25 miliar), dan pengusaha menengah (Rp 50 miliar).

Sistem pengajuannya pun akan sama seperti KUR selama ini. Bahkan, pemerintah sedang mengkaji apakah bisa dipermudah. Masa kreditnya pun standar, 3-5 tahun, bergantung jenis kreditnya. Untuk kredit modal kerja ekspor (KMKE), jangka waktunya 3 tahun, sedangkan kredit investasi ekspor (KIE) 5 tahun.

Berikutnya, penurunan tarif PPh dan BPHTP ditujukan untuk mendorong penerbitan dana investasi realestat (DIRE). Kebijakan selama ini, tutur Darmin, belum cukup kompetitif jika dibandingkan dengan negara tetangga. Terutama dalam mengatur tarif PPh dan BPHTB.

Karena itu, pemerintah segera menerbitkan PP tentang pemangkasan tarif PPh final dan BPHTB. Untuk PPh final, tarifnya menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 5 persen. Kemudian, BPHTB turun menjadi 1 persen dari sebelumnya 5 persen. ”Setelah digabung, PPh final dan BPHTB, kita sudah bisa lebih kompetitif dari negara tetangga,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan