Aturan Hukum Hanya Untungkan Pengusaha, Buruh Tuntut PKWT

bandungekspres.co.id– Perselisihan tenaga kerja terdampak sikap akal-akalan pengusaha terhadap buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terus bergulir. Melalui DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kota Bandung, perwakilan buruh PT Bandung Indah Gemilang (BIG) mendatangi DPRD Kota Bandung kemarin (23/2).

Mereka meminta dan menuntut penerapan PKWT di PT BIG, yang telah menelantarkan buruh dimediasi legislator dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Munir Sekretaris DPC SBSI Kota Bandung Munir menyatakan,pihaknya ingin hubungan kerja yang berkeadilan. Kerugian tidak bisa hanya dibebankan pada buruh. Tetapi, saat mendapat keuntungan malah pengusaha diam.

”Buruh salah dikriminalisasi, tetapi pengusaha dibiarkan. Itu tidak peer. Dewan dan harus Disnaker harus bersikap,” kata Munir.

Dalam referensi SBSI, 600 buruh kontrak PT BIG tidak terdaftar di Disnaker Kota Bandung. Sehingga, kondisi itu jadi awal sengketa. Seharusnya, ada solusi yang menguntungkan dua belah pihak. ”Tuntutan kami (SBSI) mewakili 500 buruh yang terancam PHK, salah satunya PKWP dicabut,” tukas Sakir.

Belakangan, sebanyak 225 buruh kontrak akan di PHK melalui siasat busuk.

Buruh, sahut Sakir, harus membuat surat pengunduran diri, setelah itu kembali disuruh membuat lamaran baru. Namun, setelah masa kerja kontrak habis nasib mereka digantung dan dipingpong.

Akibatnya, nasib para buruh kini terancam tidak mendapat upah. Atas kondisi itu, buruh kebingungan. Kini dihadapkan pada dua pilihan. Mengikuti siasat perusahaan dengan paksaan atau upah Rp 2,622 ribu tidak akan dibayarkan. ”Itu dilema yang terpapar. Dan banyak yang sudah terjebak,” sebut Sakir.

Selain itu, hak mendapatkan BPJS Kesehatan seperti sudah diatur dalam UU Nomor 24/2011, tentang BPJS, tidak ada tindak lanjut. Banyak buruh tak memiliki jaminan kesehatan, sehingga ketika mengalami sakit buruh tak mampu berobat.

Dia menceritakan, kejadian istri buruh harus dirawat dengan biaya puluhan juta rupiah. Karena ketidakmampuan keuangan, akhirnya istri buruh hingga meninggal tak mendapat pengobatan. ”Kejadian itu sempat terulang. Maka, buruh tuntut BPJS diberikan,” ujar Sakir.

Di tempat sama, staf bidang Perselisihan Disnaker Kota Bandung Indah menyatakan, terkait masalah PKWT, Disnaker sebatas bisa menganjurkan agar buruh dipekerjakankan kembali dan jadi pegawai tetap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan