Aturan Hukum Hanya Untungkan Pengusaha, Buruh Tuntut PKWT

Dia menganjurkan, ketika sengketa buruh dibawa ke- PHI, itu di luar kewenangannya. ”Sulit capai kesepakatan dengan manajemen,” kata Indah.

Menyoal cara perusahaan memutus kontrak melalui tidak ada perpanjangan. Semestinya, selesaikan dulu hak PHKnya. Mekanisme harus sesuai UU 22/2004, bila aturan tersebut tidak digunakan, ajukan perselisihan ke Disnaker. ”PKWT tidak ada sanksi hukum, itu kelemahannya,” kata Indah.

Wakil Komisi D DPRD Kota Bandung Endrizal Nazar berkesimpulan, buruh BIG tidak perlu diperlakukan sebagai PKWT. Sebab PT BIG dalam menjalankan roda usahanya memproduksi barang yang sifatnya tidak paruh waktu.

Namun demikian, jelas Endrizal, aturan tentang PWKT bukan ranahnya pemerintah daerah. Sehingga, sanksi tak dapat diberikan secara tegas.

Untuk itu, Komisi D bukan berdiam diri, tetapi aturannya tidak memungkinkan daerah memberikan sanksi. ”Dewan mengawasi perselisihan hingga memiliki kekuatan hukum tetap melalui PHI,” kata Endrizal.

Sedangkan mediasi, sambung Endrizal, hanya kekuatan moral saja. Maka, kembali pada pilihan pekerja. ”Kondisi itu yang dimafaatkan perusahaan. Sehingga perlindungan hukum pekerja masih lemah dengan tidak ada funishment pada pengusaha,” pungkas Endizal. (edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan