159.289 Warga Belum Dapat E-KTP

bandungekspres.co.id– Sebanyak 159.289 warga Kabupaten Bandung Barat belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari wajib e-KTP sebanyak 1.127.988 orang. Angka tersebut masih bersifat dinamis, karena banyak dari warga yang tidak melaporkan terkait masalah kependudukannya.

e KTP
DOKUMEN BANDUNG ESKPRES

PEREKAMAN: Seorang warga saat pemotretan lensa mata untuk pembuatan KTP elektronik di kantor kecamatan. Saat ini, di Kabupaten Bandung Barat kekurangan sebanyak ribuan blanko e-KTP.

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) KBB Agus mengatakan, masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP lantaran banyak yang belum memberitahukan serta mendaftar. Padahal baik petugas di kecamatan maupun di kantor pemkab siap melayani masyarakat.

”Yang belum memiliki e-KTP ini masih jumlah dinamis karena ada warga yang meninggal, pindah tempat tinggal belum melapor, serta memang belum melakukan perekaman,” ungkap Agus kepada wartawan di Ngamprah kemarin (28/1).

Menurut Agus, dalam proses pencetakan e-KTP seringkali menghadapi sejumlah persoalan. Mulai dari hambatan jaringan yang sering mengalami error sehingga proses pencetakan e-KTP mengalami gangguan. Hal lainnya data error akibat duplikat data (data rangkap dua) sampai dengan habisnya tinta. ”Berbagai kendala ini juga berdampak pada lamanya masyarakat menerima e-KTP yang kami cetak,” katanya.

Agus menjelaskan, mekanisme pembuatan e-KTP terutama yang belum melakukan proses perekaman data, sebelumnya harus menyerahkan data berdasarkan kartu keluarga (KK). Namun, kata Agus, karena masih banyaknya warga yang tidak mengurus sendiri saat membuat dokumen KK ini, menyebabkan adanya salah penulisan untuk nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang sedikit kurang diperhatikan.

Lebih jauh dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar secepatnya melakukan perekaman. Hal ini sebagai identitas masyarakat yang harus tercatat baik di Pemkab Bandung Barat yang secara otomatis juga langsung terkoneksi ke pusat. ”Bagi masyarakat yang sudah berumur 17 tahun ke atas wajib melakukan perekaman,” pungkasnya.

Apalagi, lanjut dia, saat ini Disdukcasip Kabupaten Bandung Barat memiliki kantor baru dengan ruangan yang jauh lebih memadai. Area tunggu untuk masyarakat juga jauh lebih nyaman saat menunggu hasil e-KTP dicetak dan sejumlah administrasi kependudukan lainnya. ”Tinggal datang saja ke kantor kami, segala pelayanan akan diberikan semaksimal mungkin,” bebernya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan