Bakal Relokasi PKL Pasar Gedebage

[tie_list type=”minus”]PD Pasar Bermartabat Bertemu dengan Muspika Kecamatan Panyileukan [/tie_list]

bandungekspres.co.id– PD Pasar Bermartabat Kota Bandung berencana akan menata dan merelokasi keberadaan 411 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Gedebage. Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Rinal Siswadi mengatakan, program penataan ini memang tengah dalam pembahasan dan sudah masuk dalam rencana program PD Pasar Bermartabat tahun ini.

’’Relokasi akan segera kami lakukan dalam waktu dekat ini,’’ tegas Rinal saat mengadakan pertemuan dengan PKL dan Muspika Kecamatan Panyilekan di Kantor Kecamatan Panyileukan kemarin (18/1).

Rinal mengungkapkan, penataan PKL ini selain program PD Pasar Bermrtabat juga atas aspirasi para pedagang Pasar Gedebage. Di mana mereka menyampaikan dukungan kepada PD Pasar untuk melakukan penataan pedagang di Pasar Gedebage. Adapun jumlah para pedagang yang ada antara lain 299 di lokasi sektor los sayur, 58 badan jalan, 30 sektor sudut dan 24 di pintu masuk. ’’Para PKL itu, akan kita relokasi ke los-los milik PD Pasar Bermartabat,’’ ungkap Rinal.

Pada kesempatan yang sama, Camat Panyileukan Uum Sumiati memaparkan, meskipun Pasar Gedebage merupakan aset Pemkot Bandung yang diserahkan pada PD Pasar, namun bila terjadi sesuatu yang pertama kali ditanya adalah pihak camat. Untuk itu diharapakn agar program ini bisa segera direalisasikan.

’’Saya sudah hampir 9 tahun di Panyilekan jadi tau persis permasalan yang ada di Pasar Gedebage, untuk itu saya harap tahun ini rencana relokasi bisa segera terealisasi,’’ ujar Uum.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Gedebage Holidin menegaskan, keinginaan adanya penataan dari para PKL ini bukan tanpa alasan. Hal ini karena pedagang resmi yang memiliki kios harus membayar kios yang telah ditempati. Namun dengan keberadaan PKL, penghasilan jadi berkurang drastis padahal pedagang resmi memiliki tanggung jawab harus melunasi angsuran kios. Di mengaku, omset yang didapat para pemilik kios sangat kecil.

’’Pedagang ingin mendapatkan hak maksimalnya setelah membayar kewajiban retribusi, sementara PKL tidak perlu membayar tapi mendapat untung yang lebih besar,’’ keluh Holidin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan