Sementarta itu Pengacara PT Lebak Wangi, Lamhot Situngkir Silalahi menyatakan, ada poin yang harus diluruskan terkait dana. Sampai saat ini belum ada pembayaran, padahal sudah ada. ”Mediasi kami buka tidak menutup diri. Kami (PT Lebak Wangi) tidak keras kepala tapi yang dibayar 66 persen lebih. Supaya sama sama enak, ya kita berembug,” kata Lamhot.
Tetapi, kalau dituntut full membayar dan pertemuan ini deadlock, silahkan menuntut secara hukum. Pesan pak Apep (Dirut PT Lebak Wangi), kami membuka ruang penyelesaian. Tapi kami juga cuma di bayar 66 persen. Terkait pembongkaran silahkan saja, tapi berharap tidak,” pungkasnya. (edy/fik)
