Perjanjian SPK di bawah tangan yang terjadi di lapangan, di luar tatacara pembayaran Pemkot. Tetapi, jelas dia, tidak boleh melihat persoalan ini berlarut-larut. DBMP itu pemberi pekerjaan. Fungsinya sejauh mana mencuatnya persoalan ini, karena pengawasannya perlu dipertanyakan. ”Kan, ada pengawas independen yang dibayar. Faktanya ada 34 persen yang tidak sesuai spek, harusnya ada teguran tapi ini tidak terjadi,” sesal Folmer. ”Ini bukan persoalan hukum, pekerjaan penyimpangan teknis. Sebaiknya, ada kesepakatan yang baik. Musyawarahlah,” saran Folmer.
Bukan rahasia umum, hampir semua pekerjaan di subkontrakan. Tujuannya baik ada ketertlibatan masyarakat, tetapi ketika ada maalah seperti ini siapa yang bertanggungjawab,” ucap Folmer.
Para pihak yang mengerti di lapangan harus dihadirkan untuk menyelesaikan subkontrak hukum di lapangan. ”Yang 34 persen ini persoalan, karena masih milik pelaksana. Apakah akan diperhitungkan sebab ada nilai penyusutan. Intinya semuanya rugi. Tinggal semua pihak bijak. Ini masalah teknik lapangan,” ucap Folmer.
Baca Juga:Belajar Ototodak Sediakan Kopi NusantaraHonda Dominasi Pasar Roda Dua pada 2015
Intinya ada kelalaian pihak pemberi order DBMP. Menurutnya, ini PR yang akan kita kejar sebab, ada selisih. Bukan tidak mungkin volume lapangan dapat lebih kecil. ”Angka ini sementara ini kita setuju Rp 2,47 miliar itu harus juga ada nilai bersih,” kata Jhonson Panjaitan, Wakil Ketua Komisi C di tempat sama. ”Penilaian kami ada kegagalan proyek yang dilaksankan DBMP. Itu perlu perbaikan untuk menyelematkan uang Negara,” sambung dia.
Sementarta Ketua Komisi C Entang Suryaman meminta, angka yang final melalui musyawarah. ”Bila tak tercapai, silahkan menempuh jalur masing-masing,” kata Entang.
Sebelumnmya, kegaduhan ini terjadi bermula dari gugatan pekerjaan sodetan sepanjang 1056 meter belum dibayar selama 3 tahun. Pelaksana sub proyek pembuatan sodetan, Deden Basari menuntut pembayaran pekerjaan sebesar Rp 600 juta lebih.
Deden meminta ada keputusan antara dibayar dan tidak dari PT Lebak Wangi. ”Intinya tidak ada tawar menawar lagi, mau bayar tidak,” tegas Deden.
Pernyataan Deden didukung Iwan yang selama kegiatan mengawasi normalisasi sungai di Wilayah Gedebage. ”Keluar masuk uang saya tahu, dan pekerjaan itu sempat terhenti,” kata Iwan seraya menyebut Proyek Cisalatri.
