Penyelesaikan Penanganan Kasus Korupsi KUR

[tie_list type=”minus”]Minta Masyarakat Bersabar[/tie_list]

bandungekspres.co.id- Kejaksaan Negeri Cimahi terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi.

Kepala Kejari Cimahi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Masmudi SH mengatakan, ada dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri. Pihaknya terus melakukan proses hukum kepada dua tersangka tersebut. Bahkan dalam waktu tak lama akan dilakukan penuntutan.

“Proses hukum kepada kedua tersangka terus kami lakukan, kami terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi ini,” jelasnya kemarin (5/1).

Pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Kepala Kejari Cimahi untuk terus melakukan pendalaman atas keterlibatan dua tersangka dari Bank Syariah Mandiri cabang Cimahi untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Cimahi.

Dalam melakukan proses hukum atas dua tersangka tersebut, kata dia, harus didukung data-data yang lengkap. Kejari Cimahi tetapi harus juga mencari data pendukung lainnya berkaitan dengan penyaluran KUR yang digulirkan oleh Kementerian Koperasidan Usaha Kecil Menengah tersebut.

”Data data dari Kementerian Koperasi dan UKM juga harus menjadi pendukung bagi kami dalam melanjutkan proses hukum dugaan korupsi tersebut. Kami akan lanjutkan prosesnya sampai ke penuntutan,” paparnya.

Seperti diberitakan, Ketua DPC LembagaSwadayaMasyarakat (LSM) Terorist Kota Cimahi Muhammad Efendi mengungkapkan, aparat hukum harus menuntaskan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Cimahi tersebut.

”Kami mempertanyakan kapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, hingga saat ini belum ada informasi yang jelas terkait hal ini,” terang Efendi, Minggu (3/1).

Data yang berhasil dihimpun Bandung Ekspres, dua orang dari pihak BSM berinisial NSR dan NH, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Sedangkan tersangka lainnya TH, sebagai Direktur PT My Salon sudah divonis PengadilanTipikor Bandung dan diberikan hukuman selama empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan