JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi pada proyek pembangunan Jembatan Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran 2022 – 2023.
Dugaan kasus korupsi yang berawal dari laporan polisi dengan nomot LP/A/31/V/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 14 Mei 2025, sebanyak dua orang tersangka berinisial S dan AH menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus), AKBP Edi Rahmat Mulyana, telah berhasil diamankan oleh jajaranya.
Dalam dugaan kasusnya, kedua orang tersangka berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AH sebagai pihak swasta yakni Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS), nekat melakukan tindak pidana korupsinya terhadap proyek senilai Rp20 Miliar tersebut.
Baca Juga:Implementasi B50 Dinilai Berpotensi Menaikkan Biaya Perawatan Mesin, Meski Perkuat Ketahanan EnergiMenkeu Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Fokus pada Aspek Keadilan Peserta
“(Jadi) tersangka S selaku PPK dan juga tersangka AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta atau KGIS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak dengan nilai kontrak final sebesar Rp20 Miliar sekian (melakuan korupsi) dengan masa pelaksana selama 191 hari yaitu dari tanggal 24 Juni sampai 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Kemudian diperpanjang melalui addendum selama 50 hari sampai dengan tanggal 19 Februari 2023,” ucapnya di Mapolda Jabar, Selasa, (30/6).
Dalam pelaksanaannya selama 191 hari tersebut, salah satu tersangka yakni AH selaku pimpinan cabang PT KIS, kata Edi langsung melakukan pekerjaan konstruksi ha dengan cara penggantian Jembatan Cipamuruyan.
Namun sampai dengan berakhirnya kontrak di tanggal 19 Februari 2023, proyek pekerjaan tersebut menurut Edi tidak selesai sampai dengan progres 85,501 persen.
“Kemudian tersangka S selaku PPK dan tersangka AH selaku pimpinan cabang PT KGIS secara bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sehingga atas dasar laporan progres yang tidak sesuai tersebut, tersangka S selaku PPK telah membayarkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume fisik yang terpasang,” ungkapnya.
Edi menjelaskan, dalam pekerjaan tidak sesuai dengan volume fisik yang terpasang tersebut, tersangka S melakuan pembayaran bersih hingga mencapai sebesar RP 14.230.004.194,00.
“Dimnaa nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik yang ada saat itu. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi bahwa volume fisik yang terpasang hanya sebesar 23.964 persen atau sebesar RP 4.386.468.790,04, sehingga pembayaran telah dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan selisih yang merupakan kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,00 berdasarkan laporan dari perhitungan BPK RI,” ucapnya.
