bandungekspres.co.id – Waspada, waspada, waspadalah…! Uang yang Anda pegang dan belanjakan ternyata uang palsu (Upal). Pasalnya, sedikitnya ada 200 juta uang palsu yang beredar di Kota Bekasi. Menjelang perayaan tahun baru dan Natal diprediksi terjadi peningkatan peredaran upal.
Baru-baru ini, Polsek Bekasi Utara meringkus komplotan pembuat dan pengedar upal dengan nominal pecahan Rp 100 ribu. Modusnya, para produsen ini menawarkan jual beli uang palsu dengan perbandingan 2:1. Rp 2 juta upal cukup dibayar dengan Rp 1 juta saja.
Terbongkarnya kasus upal ini bermula dari penangkapan tersangka bernama Remon Aritonang dan Asrida. Polisi membekuk keduanya saat bertransaksi jual beli upal.
Tersangka Asrida diringkus anggota kepolisian Polsek Bekasi Utara saat menjual upal kepada seseorang di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada Sabtu (12/12) sekira pukul 23.30. Dari penangkapan pertama, tersangka Asrida kedapatan membawa upal sebanyak Rp2 juta yang disimpan di dalam dompet dengan pecahan Rp 100 ribu.
Penangkapan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Utara dipimpin langsung Kapolsek Komisaris Mugiyono. Di mana sebelumnya, dia dan anggota Buser Polsek Bekasi Utara mendapat informasi akan ada transaksi jual beli uang kertas pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan perbandingan 2:1 (Rp 2 juta uang palsu ditukar dengan Rp 1 juta uang asli).
Lanjut Mugiyono, setelah pihaknya mendapatkan informasi tersebut, kemudian melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diketahui tersangka Asrida sedang berdiri di tepi jalan. Lalu oleh anggota dilakukan pemeriksaan di dalam dompet yang ada di dalam tas tersangka.
’’Begitu diminta membuka tas, ditemukanlah uang kertas pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah Rp 2 juta yang diakuinya bahwa uang tersebut adalah palsu,’’ ungkap Mugiyono.
Mugiyono menuturkan, setelah mendapatkan pengakuan tersangka, anggota kemudian mengembangkan informasi, hingga akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka lainnya yang bernama Remon Aritonang di daerah Kebalen Babelan, Bekasi Utara.
’’Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan uang asli senilai Rp1juta dengan pecahan uang kertas Rp100 ribu. Kemudian tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Bekasi Utara guna penyidikan lebih lanjut dan proses sidik ke JPU,’’ bebernya.