Dibodohi Uang Palsu

bandungekspres.co.id– Tiga orang pelaku penipuan menggunakan uang palsu ditangkap polisi baru-baru ini. Modusnya, mengiming-imingi korban dengan hasil berlipat jika menyetor uang.

Total, korban Andreas Suiyono mengalami kerugian Rp 500 juta. Sementara korban hanya mendapatkan 4.309 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu dengan total angka 1,5 miliar.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Margahayu AKP Emmy Jassin mengungkapkan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Senin (14/12) sekitar pukul 12.00 WIB di kafe Coffe Time, Taman Kopo Indah II Ruko III No 07 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Kasus tersebut berawal dari perkenalan Andreas dengan tersangka S yang dipertemukan oleh salah seorang tersangka berinisial YS pada Sabtu (12/12).

Pada pertemuan tersebut, S mengaku anak bos yang memiliki banyak uang. S pun menjanjikan akan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2 miliar yang dibawanya dalam tas warna hitam dan digembok. Namun, korban harus menyerahkan terlebih duhulu uang sebesar Rp 500 juta kepada tersangka S.

”Karena tergiur uang Rp 2 miliar, korban pun menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta dan bertemu kembali dengan tersangka S dan YS pada Senin (14/12) di kafe Coffe Time,” papar Erwin saat gelar perkara di Mapolsek Margahayu, kemarin (22/12).

Uang sebesar Rp500 juta tersebut, tutur Erwin, dimasukkan korban dalam sebuah tas dan disimpan di mobilnya. Korban kemudian bertemu dengan tersangka S dan YS di Coffee Time. Saat itu, tersangka S membawa tas yang berisi uang palsu 1,5 miliar yang ditukarkan dengan uang Rp 500 juta milik korban.

Ketika korban menanyakan sisa uang Rp500 juta yang dijanjikan, S kemudian meminta korban untuk menunggu di mobilnya. ”Tetapi, setelah ditunggu, S tak kunjung datang dan langsung menghilang begitu saja,” tuturnya.

Erwin menjelaskan, setelah melihat gelagat tersebut, korban kemudian membuka tas berisi uang dari S. Tetapi, setelah dibuka, ternyata dalan tas tersebut merupakan uang mainan dan hanya bagian atas uang asli dari tumpukan tersebut.

Setelah itu, Korban pun langsung melapor ke Polsek Margahayu, anggota kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Keesokan harinya YS dan kedua pelaku lainnya G dan H, berhasil ditangkap. ”Kedua tersangka lainnya S dan D masih DPO,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan