Presiden-Wapres Siap Beri Keterangan

bandungekspres.co.id– Kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam kasus Papa Minta Saham PT Freeport terus bergulir. Istana pun menyatakan jika Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) siap memberikan keterangan jika memang diperlukan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam kasus untuk mengadili Ketua DPR Setya Novanto itu, presiden dan wapres memang tidak punya beban. ”Karena itu, beliau dengan senang hati memberi pernyataan soal itu,” ujarnya di kompleks Istana Presiden kemarin (14/12).

Pramono mengungkapkan hal tersebut saat ditanya bagaimana tanggapan Istana terkait munculnya rencana DPR yang tidak hanya memproses kasus pencatutan nama maupun perpanjangan kontrak Freeport melalui MKD, namun juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) maupun hak angket. Hanya saja, Pram tidak menegaskan Presiden dan Wapres akan memberikan keterangan dalam sidang MKD atau pansus DPR.

”Soal MKD, Pansus, atau (hak) angket itu sebenarnya urusan dewan. Tapi kalaupun harus membahas soal perpanjangan kontrak Freeport, presiden dan wapres tidak punya beban sama sekali, jadi prioritasnya adalah kepentingan negara,” katanya.

Terkait sidang MKD, Pramono menyebut jika presiden juga terus memantau. Karena itu, sebelum hadirnya Menkopolhukam Luhut ke MKD, Presiden Jokowi sempat melakukan pembicaraan dengan Luhut sebelum menjadi saksi di MKD. Pramono mengatakan, tidak ada arahan khusus dari presiden kepada Mmenkopolhukam. ”Kami yakin Pak Luhut objektif, tidak membela siapa-siapa,” ucapnya.

Meski demikian, Pramono menyebut jika ada satu hal yang dirasa kurang pas, yakni ketika tiga anggota MKD datang ke kantor Kemenkopolhukam untuk menghadiri konferensi pers Luhut saat mengklarifikasi perihal penyebutan namanya dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto, Dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan pengusaha Riza Chalid. ”Soal itu patut disayangkan,” ujarnya.

Luhut Tak Tahu soal Rekaman

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan sekaligus keinginan pribadinya untuk diperiksa sebagai saksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.

Dengan latar belakang kemarahannya saat menggelar konferensi pers di kantornya terkait kasus rekaman PT Freeport itu, Luhut berjanji akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada MKD. Namun, keterangan yang diberikan Luhut tidak banyak membantu karena lebih banyak membantah saat ditanya soal rekaman dan pelanggaran Novanto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan