Polrestabes Gelar Sidang Tilang di Tempat

bandungekspres.co.id– Operasi Zebra Lodaya 2015 berakhir kemarin (4/11). Di hari terakhir, Polrestabes Bandung menggandeng Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan sidang di tempat terhadap para pelanggar yang terjaring razia.

Zebra lodaya
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES TEGAKAN ATURAN: Petugas Satuan Lalu-lintas Kepolisian resort Kota Bandung menggelar Operasi Zebra hari terakhir di Jalan Supratman, Kota Bandung, Rabu (4/11). Operasi ini dilakukan dalam rangka menegakan peraturan berkendara masyarakat.

Berdasarkan pantauan, sejumlah pelanggar lalu lintas langsung membayar tilang di tempat yang disediakan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Tegalega.

Menurut Humas PN Bandung Wasdi Permana, pihaknya diminta menggelar kegiatan itu guna mudahkan para pengendara yang terkena operasi untuk ikuti sidang. Mereka tidak perlu menunggu waktu berhari-hari untuk sidang serta menunggu keputusan pengadilan. ’’Dengan sidang di tempat ini akan memudahkan para pelanggar untuk menyelesaikan kasusnya, selain itu untuk transparansi pada para pelanggar,’’ ucap Wasdi di lokasi.

Wasdi menambahkan, bentuk pelanggaran oleh pengendara yang terjaring razia didominasi tidak lengkapnya surat-surat berkendara, seperti SIM dan STNK. Selain itu, tidak mengenakan helm juga berknalpot bising.

Selama dua pekan, Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya, 22 Oktober–4 November 2015. Kegiatan itu dalam rangka menekan angka pelanggaran juga kecelakaan lalu lintas.

Operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas yang didukung fungsi operasional kepolisian lainnya dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015, Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Kegiatan yang dilaksanakan berupa kegiatan Preemtif sebesar 10 persen melalui pendidikan dan penyuluhan lalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan Preventif sebesar 10 persen melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas. Serta, tindakan penegakkan hukum seperti tilang sebesar 80 persen berupa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan