Kawal Terus Warga Miskin

[tie_list type=”minus”]Legislator Fasilitasi Pemindahan Tempat Tinggal[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Terdampak kemiskinan dan hidup tak layak di hunian kumuh bareng kandang kuda dan tempat pembuangan sampah sementara. Warga RT 04/05 Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage kemarin, didata Lurah Henny Mustika Sari. Hasilnya, cukup mencengangkan.

’’Ada 24 KK penghuni bangunan liar dengan jumlah warga 120 orang. Tetapi, warga asli kota Bandung 66 orang. Selebihnya orang luar kota,” kata Henny saat melaporkan hasil pendataan warga miskin kota kepada anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat.

Dia menjelaskan, sesuai anjuran Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, aparat kewilayahan harus mendata serta melaporkannya untuk dipindahkan ke rumah susun sewa di Rancacili. Warga yang diusulkan pindah hanya 17 KK, karena resmi memiliki data kependudukan Kota Bandung. ’’Mohon warga tersebut yang diprioritaskan,” ucapnya.

Terkait mekanisme pemindahan dan penempatan warga miskin ke Rusunawa, Henny mengaku kurang memahami prosedur. Untuk itu, dia berharap legislator tidak keberatan memfasilitasinya. ’’Saya jujur persoalan warga miskin itu diungkap anggota dewan yang notabene berasal dari daerah pemilihan Bandung lima yang melingkupi Kelurahan Cisaranten Kidul. Tidak salah bilamana persoalan ini dituntaskan anggota dewan ini juga. Kami akan sangat berterima kasih,” ujarnya.

Di Gedung DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat menyatakan , siap memfasilitasi persoalan tersebut hingga selesai. ’’Saya tidak ragu. Sekda Kota Bandung pasti akan memenuhi janjinya. Maka saya akan kawal sampai warga miskin ini bisa hidup ditempat yang layak,” urai Upep-sapaan akrab politisi Partai Nasdem tersebut.

Dengan telah terdata dan diakui secara sah sebagai warga Kota Bandung, sudah selayaknya mereka mendapat perhatian pemerintah serta diberi kesempatan memperbaiki taraf hidupnya.

Setelah memiliki kemampuan yang layak. Warga harus pula mau hidup mematuhi aturan seperti masyarakat pada umumnya. ’’Sudah memiliki kemampuan warga miskin tersebut harus mengikuti tata cara seperti penghuni Rusunawa lainnya,” pungkas Upep. (edy/vil)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan