Sekretaris Palsukan Ajb

Dalam gugatannya tersebut, terdakwa bersikeras mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Tapi menurut saksi dan bukti yang dimiliki terpidana, tidak cukup kuat dalam persidangan Perdata pada Senin (19/10) dengan Ketua Majelis Hakim Donald Pangabean.

”Saat ini, Ariana masih menjalani hukuman dan harus menerima hasil putusan, setelah gugatannya dari balik jeruji besi tak diterima di persidangan,” jelasnya. (pmr/yul/rie)

Tinggalkan Balasan