Ancam Lapor ke Menpan-RB

 

[tie_list type=”minus”]Banyak Teguran dan Sanksi Selalu Diabaikan[/tie_list]

CIREBON – Pejabat di lingkungan pemerintah kota Cirebon terancam dilaporkan ke kementerian pendayagunaan aparatur sipil negara reformasi dan birokrasi (Menpan RB). Alasannya, tidak optimal dalam menjalankan roda pemerintahan.

Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, kurang disiplinnya PNS ini sudah menjadi kebiasaan setiap rapat paripurna DPRD. Namun, kejadian kemarin jangan dipandang terjadi jarak antara SKPD dengan kepala daerah.

”Artinya, tidak ada unsur dendam, kebencian dan rasa sentimen kepada pejabat yang tidak hadir dalam rapat paripurna. Teguran yang diberikan ini adalah sebuah masukan agar mereka tidak mengulang lagi,” ujar Azis, usai menghadiri acara gemar makan ikan di DKP3 kemarin (9/10).

Dia mengatakan, jika teguran tersebut terus-terusan diabaikan, maka pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi. Kurang optimalnya mereka (pejabat, Red) dalam bekerja dan mengganggap remeh agenda besar pemkot.

”Kita akan konsultasikan ke Menpan-RB, apakah pejabat seperti ini mesti dipertahankan di SKPD-nya atau tidak. Padahal, Kota Cirebon saat ini ingin ada percepatan visi RAMAH dan bukan leha-leha (santai-santai, Red) yang berdampak pada penghambatan program,” ucapnya.

Ditambahkannya, SKPD dengan pimpinan daerah harus sinergi dalam membangun visi dan misi ke depan. Ketika, salah satunya terlihat tidak kompak, maka berdampak pada proses percepatan program menju Cirebon kota ramah.

”Contoh mudahnya saja, Pasar Kanoman sudah belasan tahun semrawut, jika tidak ada sinergitas antar SKPD dan pimpinan daerah maka akan lama. Tapi, ketika ada upaya supaya Cirebon lebih baik, maka penataan itu pun bisa dilakukan dengan cara perlahan,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi menuturkan, wali kota punya kewenangan untuk menilai bawahannya. Artinya, teguran wali kota yang diberikan bawahannya adalah wajar. Apalagi, paripurna kemarin isinya menyangkut RAPBD 2016 dan 8 raperda inistiatif eksekutif.

”Ketika dari kepala SKPD tidak hadir maka harus jelas alasannya dan dimandatkan ke siapa. Kalau kita sebagai lembaga DPRD tidak bisa intervensi dalam hal ini. Tapi, kami punya absensi kehadirin secara manual bagi para tamu undangan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan