Tarik Ulur Pasal Karet

BATUNUNGGAL – Tarik ulur pasal karet di pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang NAPZA dan AIDS oleh Panitia Khusus II DPRD Kota Bandung terus bergulir.

kampanyeaids
Istimewa

PEDULI: Beberapa model menyosialisasikan tentang AIDS. Legislator Kota Bandung memandang Raperda tentang NAPZA dan AIDS memiliki banyak pasal karet.

Utusan Fraksi di pansus tersebut bertahan dengan argumentasinya masing-masing. Hingga kemarin (2/10), pembahasan pasal 27 tidak menemukan titik temu. Padahal, baik Badan Narkotika Nasional dan Komisi Penanggulangan AIDS Indonesia Kota Bandung, setuju ayat 2 di pasal tersebut dihilangkan. Sebab, tidak menututp kemungkinan akan menimbulkan masalah di kemudian hari yang berujung pada revisi.

’’Untuk Pasal 27 ayat (2) itu tidak perlu ada. Di Perda Jawa Barat tentang HIV pasal yang sama secara eksplisit tertuang,” kata Gagan Hermawan.

Sikap itu merupakan sikap resmi Fraksi Hanura. Selain menimbulkan multi tafsir, ayat 2 pun menerapkan sanksi yang tidak jelas dasar hukumnya. ’’Kita tidak ingin memberikan efek jera dengan pasal sumir,” tukas Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Bandung tersebut.

Pendapat yang sama dilontarkan anggota Pansus II dari Fraksi Nasional Demokrat Asep Sudrajat. Menurut Mang Upep-biasa dia disapa-klausul sanksi pidana di ayat 2 itu harus dihilangkan. Sebab, bukan hanya Hanura dan Nasdem yang tidak setuju ayat tersebut. Bahkan PDI Perjuangan, Golkar dan Gerindra memiliki pandangan yang sama. ’’Hanya Fraksi PKS yang ngotot ayat 2 Pasal 27 harus ada,’’ ucap Upep.

Iwan Darmawan (F-PDIP) dan Hasan Faozi (Gerindra) memiliki pandangan serupa. Mereka menilai, divoting di tingkat pansus bisa saja. Tetapi keduanya menghargai mekanisme pembahasan Raperda. ’’Pilihan dibawa ke ranah Badan Musyawarah lebih bijak,’’ tukas Iwan.

Menelisik lebih dalam tentang dampak narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), dan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), dengan menerapkan sanksi pidana di Perda Kota Bandung tentang Zapza dan HIV/AIDS, anggota Pansus II, Achmad Nugraha menilai harus hati-hati dan bijak.

Pembuktian perilaku menyimpang untuk diakui secara jujur oleh korban tidak memungkinkan. ’’Jangankan mengakui berperilaku menyimpang. Jujur mengidap penyakit HIV/AIDS, masih sangat tabu. Data sebenarnya pengidap penyakit tersebut bagaikan gunung es. Bagaimanapun sulit diterima ayat itu ada di dalam Perda,’’ heran Amet-sapaan akrabnya. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan