Dilema Penghapusan Aset Daerah

[tie_list type=”minus”]DPKAD Cuma Pencatat Anggaran[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Beda persepsi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung dengan Kecamatan Babakan Ciparay terkait mekanisme penghapusan aset daerah, terbantahkan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Kepala DPKAD Dadang Supriatna menyatakan, tupoksi lembaganya bertugas melakukan pencatatan anggaran. Sehingga, tidak ada kaitan antara penghapusan aset dengan lelang proyek yang merupakan ranah Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dadang mengherankan bila penghapusan aset berdampak pada molornya jadwal lelang. ’’Sepengetahuan saya tidak ada hubungannya antara penghapusan aset dengan lelang proyek,’’ tukasnya, kemarin (2/10).

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah No 9/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 61 menyebutkan, penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari pengguna barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota atas usul pengelola barang.

Dengan demikian, peristiwa lamanya prosedur penghapusan aset daerah di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, terutamanya Kantor Kelurahan Cirangrang, disebabkan kurang gigihnya pihak pengelola barang mengupayakan tahapan penghapusan aset tersebut. ’’Seharusnya pihak kelurahan lebih intens melakukan komunikasi dengan Pemkot Bandung,’’ sahut Dadang.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Bandung melalui Badan Anggaran menyangsikan langkah Kecamatan Babakan Ciparay mampu menyerap ABPD murni tahun 2015 sebesar Rp 516 juta, untuk proyek pembangunan kantor Kelurahan Cirangrang. Namun, pihak kecamatan selaku pengguna anggaran dengan tenggat waktu 75 hari kerja, optimistis mampu melakukannya.

Pro –kontra itu berujung pada mekanisme penghapusan aset yang menjadi sumber masalah mepetnya waktu pelaksanaan kegiatan.

Atas peristiwa itu, anggota Banggar DPRD Kota Bandung, Riantono mengusulkan tidak diserap, karena dikhawatirkan bakal terjadi pelanggaran berkonsekuensi hukum.

Camat Babakan Ciparay Dedi Sutiadi selaku pengguna anggaran merasa yakin proyek pembangunan kantor Kelurahan Cirangrang akan rampung dengan pekerjaan yang dilakukan siang-malam.

Dalam keterangannya kepada Bandung Ekspres, Riantono menyatakan, waktu yang akan membuktikan. ’’Ada kejanggalan dan tidak tepat waktu. Pihak kecamatan harus menanggung resikonya,’’ tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. (edy/vil)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan