βHal ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor.,β tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi D, Dadang Supriatna membenarkan sedang melaksanakan rapat kerja di hotel tersebut. Intinya ini sudah program kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh badan anggaran untuk tugas anggaran yang sekarang sedang membahas APBD perubahan 2015.
βHal itu harus dibahas secara sigap dan benar, karena kita harus menghitung Rp 4,6 triliun dan harus dipertanggungjawabkan,β katanya.
Baca Juga:1.500 Perusahaan Ogah Ikut BPJSKaryawan PT QL Provokasi Jurnalis
βOleh karena itu kita tidak bisa melaksanakan rapat kerja ini di kantor. Sebab, kita harus melakukannya selama empat hari dan kita kerjanya siang malam bahkan sampai subuh,β tambahnya. (yul/rie)
