Hari Ini Batas Akhir Pembayaran Pajak di Aplikasi Snapboost,  Benarkah Bakal Cair?

Aplikasi Snapboost yang sedang menerapkan pembayaran pajak.
Aplikasi Snapboost yang sedang menerapkan pembayaran pajak.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hari ini, 15 April 2026 merupakan batas akhir pembayaran Pajak Capital Gain untuk semua anggota aplikasi Snapboost.

Setiap anggota yang ingin bisa melakukan penarikan dana di aplikasi Snapboost diwajibkan untuk membayaran pajak.

Pembayaran pajak sudah mulai dibuka sejak 13 April hingga 15 April pukul 24.00 WIB. Jika ada member yang tidak melakukan pembayaran pajak, maka dikenakan beberapa konsekuensi, salah satunya dana akan dibekukan.

Baca Juga:CO,MA Coffee Matter: Nongkrong “Kalcer” di Bandung, dari Dirty Latte Ikonik hingga Creative Hub KomunitasGedung Inteldakim Baru Diresmikan, Imigrasi Bandung Perkuat Layanan dan Pengawasan

Hal ini disampaikan pihak aplikasi yang menatasnamakan Tim SnapBoost Global dari Departemen Kepatuhan & Pengendalian Risiko dalam pengumuman terbarunya yang dipublikasikan pada 13 April 2026.

Kewajiban membayar pajak ini disebutnya sebagai bukti kepatuhan pada aturan pajak yang ditetapkan oleh Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat.

“SnapBoost, sebagai platform global terdaftar di Amerika Serikat, harus mengikuti aturan pajak yang ditetapkan oleh IRS (Internal Revenue Service) AS. Oleh karena itu, semua dana yang ditarik ke dompet Onchain akan dikenakan Pajak Capital Gain (CGT) sesuai aturan pajak AS.” ungkapnya.

Dalam pengumuman tersebut, aplikasi juga menjelaskan apa itu Pajak Capital Gain, yakni pajak atas keuntungan yang didapat dari penjualan atau transfer aset, seperti cryptocurrency. Setiap keuntungan dari cryptocurrency yang ditarik melalui SnapBoost ke dompet Onchain akan dikenakan pajak ini, dengan tarif hingga 37% tergantung pada jumlah keuntungan yang diperoleh.

Dia juga menyebut alasan kenapa setiap anggota wajib membayar pajak, yang disebutnya sebagai bentuk Kepatuhan pada regulasi, agar sesuai dengan aturan pajak AS, dimana semua dana yang ditarik harus membayar pajak.

Selain itu ada alasan terkait Aset Sah, yakni Agar dana bisa dipindahkan secara sah di pasar internasional. Dan bisa mendapatkan perlindungan hukum agar dana tidak dibekukan atau disita oleh IRS.

Tarif Pajak Capital Gain (CGT)

Pajak dihitung berdasarkan saldo keuntungan di akun SnapBoost, dengan tarif bertingkat:

Baca Juga:306 Ribu 'Pil Jin" Siap Edar Berhasil Disita Polisi, Ternyata Pabriknya di SiniKapan Idul Adha 2026,  Cek Libur Cuti Bersama 

– Saldo > 100.000 USD: Pajak 37%- Saldo 50.000-100.000 USD: Pajak 30%- Saldo 20.000-50.000 USD: Pajak 25%- Saldo < 20.000 USD: Pajak 20%

Adapun proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan melakukan ketentuan-ketentuan berikut ini:

– Instal Dompet Onchain: Pengguna harus mengunduh aplikasi dompet Onchain dan membuat alamat SOL-USDT untuk menarik dana.- Pembayaran Pajak: Selama penarikan, pengguna diminta membayar pajak sesuai tarif berdasarkan saldo keuntungan.- Recharging Fiat: Pengguna dapat membayar pajak menggunakan recharging fiat ke akun SnapBoost.- Audit Pajak: Setelah pembayaran, IRS akan melakukan audit antara 13-15 April 2026. Pengguna yang lolos audit akan dapat menarik dana mereka dan akan menerima sebagian pengembalian pajak (75%-95%).

0 Komentar