Oknum Satpol PP Terbukti Memeras

Namun belakangan diketahui tarif yang seharusnya dikenakan kepada PT Alista Artha Selaras untuk memasang 16 papan reklame, berikut biaya sewa lahan di Jalan Pasupati ternyata hanya Rp 27 juta saja. Dengan demikian terdakwa Asep Ahmad telah memaksa saksi Rudi Herawan untuk membayar kepadanya sebesar Rp 319 juta. Hal ini juga sekaligus menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 27 juta.

Asep yang menjabat kepala seksi di lembaga pemerintahan itu mengurusi sebanyak 16 titik reklame. Dirinya diduga melakukan pemerasan kepada pemasang reklame. Kemudian ada perusahaan yang meminta bantuan ke AA terkait reklame yang disanggupi olehnya.

Dalam kasus ini, terdakwa meminta uang sebesar Rp 925 juta kepada pengusaha pemasang reklame. Biaya yang ditawarkan tersangka jauh dari angka sebenarnya yang sebesar Rp 3,5 juta. Tapi tersangka meminta Rp 25 juta untuk satu titik.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan tak ‎​ada uang yang masuk ke kas negara. Tersangka diperkirakan mendapat keuntungan Rp 400 juta.
jaksa menenggarai, pada kasus ini posisi perusahaan pemasang reklame sebagai korban. Bahkan, perusahaan telah membayar lebih dari ketentuan yang ada. Sehingga, perusahaan yang memasang reklame dirugikan oleh perbuatan terdakwa. (vil)

Tinggalkan Balasan