PAMEUNGPEUK – Pemerintahan Desa Bojongmanggu, Kecamatan Paameungpeuk mempertanyakan program prosedur PDAM dalam melakukan penyambungan pipanisasi di wilayah Desa Bojongmanggu. Pasalnya, pemerintah desa tidak pernah diajak komunikasi ataupun koordinasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
’’Kami tidak diajak komunikasi, sehingga tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait program pipa air bersih yang dilaksanakan PDAM,” jelas Kepala Desa Bojongmanggu H. Dadang Abdulah Aropah, SE didampingi Kasi Eksbang Agus Wahyudin kepada Soreang Ekspres, kemarin (8/9).
Pihaknya merasa kebingungan ketika mendapat pertanyaan dari masyarakat sekitar perihal penyambungan pipa yang dilakukan PDAM. Termasuk, prosedur penyambungan itu, sebab tidak ada sosialisasi ataupun pemberitahuan.
Baca Juga:Siap Lakukan Rekayasa LantasBelum Merembet ke Kabupaten Bandung
Oleh karena itu, pihaknya selaku pemerintah lingkungan merasa tidak dihargai. Semestinya, PDAM melakukan sosialisasi juga koordinasi dengan Pemdes sebelum menjalankan proyek itu.
Sementara itu, Deni, perwakilan unit PDAM Banjaran menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang menjadi aturan PDAM.
’’Apabila Ada calon konsumen yang mengajukan permohonan untuk melakukan pemasangan saluran pipa, kami akan mengajukan ke direksi. Pihak ranting hanya melakukan pengawalan, karena secara pelaksanaan dilaksanakan oleh direksi,” tukasnya.
Sesuai yang sudah terdata, calon konsumen yang melakukan pengajuan permohonan menjadi pelanggan PDAM di wilayah Desa Bojongmanggu sebanyak 607 orang. Sementara yang sudah terealisasi, sekitar 60 konsumen.
Deni berharap kepada para calon konsumen, yang sudah mengajukan permohonan agar bersabar karena masih diproses oleh direksi. ’’Semoga dalam waktu dekat bisa terlaksana,” tandasnya. (gun/vil)
