Menjadi Polisi yang Dinamis

Menurut Undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam pasal 1 butir 1 sampai dengan 4 menjelaskan :

Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.

Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa: Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan Polri dalam Pasal 4 dijelaskan: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas Fungsi Polri dalam masyarakat dilihat sebagai prananta atau institusi yang ada dalam masyarakat Indonesia dan peranannya dilihat sebagai peranan dari petugas Polri dalam masyarakat Indonesia untuk menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam melaksanakan pelayanan keamanan pada masyarakat polisi dapat melakukan berbagai macam gaya pemolisiannya.

Gaya pemolisian bermacam-macam atau bervariasi yang secara garis besar dapat dibagi dua yang pertama adalah pemolisian konvensional (ada yang menyebut sebagai pemolisian tradisional) yang menekankan pada kepolisian dan aktivitas kepolisian dalam rangka pencapaian kondisi keamanan dan keteriban . Jenis-jenis pemolisian yang berada dalam kelompok ini adalah pemolisian reaktif (reactive policing), pemolisian ala pemadam kebakaran (fire brigade policing), pemolisian para militer (paramilitary policing), pemolisian tipe putar nomor telpon (dial-a-cop policing), pemolisian reaksi cepat (rapid response policing), pemolisian profesional dan pemolisian berorientasi penegakan hukum (enforcement-oriented policing). Ke dua adalah pemolisian modern adalah antitesa dari pemolisian konvensional , yang mempraktekan gaya pemolisian ini sadar sepenuhnya akan akan keterbatasannya dalam berbagai hal guna mencapai tujuan–tujuan kepolisian pada umumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan