Dari bahasan di atas fungsi polisi bukanlah sebagai alat penguasa atau hanya untuk kepentingan pejabat pemerintah. Di dalam menciptakan tertib hukum, keamanan tidak dapat lagi dengan menggunakan kekuasaan atau alat paksa yang bersifat otoriter militeristik. Dalam masyarakat yang otoriter militeristik mempunyai ciri-ciri kekejaman dan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Hampir di semua negara yang otoriter, gaji pegawai negeri sipil, polisi dan militer amat kecil, yang besar adalah fasilitas dan pendapatan atau tunjangan yang diterima karena jabatan yang didudukinya . Hal tersebut di dalam organisasi kepolisian dapat menimbulkan tumbuh dan berkembangnya sistem yang tidak fair dan orientasi para anggotanya bukan pada pelayanan masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari hal-hal yang diuraikan di atas, maka orientasi polisi untuk menciptakan suatu kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat diperlukan kepolisian yang demokratis dan cocok dengan masyarakatnya. Dengan mengacu pada acuan dasar demokrasi polisi dapat menunjukan adanya kesetaraan antara masyarakat dengan aparat kepolisiannya, polisi tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap masyrakatnya dan dalam tindakan pemolisiannya senantiasa berdasar pada supremasi hukum serta memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Adanya transparansi atau keterbukaan atas kinerjanya sebagai wujud pertanggung jawaban publik polisi (tidak lagi menganggap semua tugas polisi rahasia dan harus dirahasiakan). Untuk mengawasi dan mengontrol kinerja polisi agar tidak menyimpang dari hukum dan peraturan yang berlaku perlu adanya lembaga yang independent untuk melakukan pembatasan dan pengawasan kewenangan polisi dengan harapan agar polisi dalam memberikan pelayanan keamanan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya.
Dengan demikian maka prioritas pemolisian tidak hanya melihat dari sisi kepolisian saja melainkan juga melihat harapan dan keinginan masyarakat. Dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat. Gaya pemolisian yang dilakukan tidak lagi bersifat reaktif atau menunggu laporan/pengaduan atau perintah melainkan proaktif dan senantiasia menumbuhkan kreativitas dan inovasi –inovasi baru dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Untuk menentukan gaya pemolisian yang terbaik bagi masyarakat tidak hanya ditentukan atau diatur dari atas saja (top down) yang diatur secara sentralistik atau diseragamkan melainkan tumbuh atau muncul dari tingkat bawah yang disesuaikan dengan lingkungan masyarakatnya atau dengan sistem bottom up (desentralisasi).