Dorong Forum Privilegiatum

[tie_list type=”minus”]Sebagai Proses Pemakzulan Kepala Daerah [/tie_list]

BANDUNG – Proses pemakzulan kepala daerah menjadi sorotan Nur Hidayat Sardini. Menurut anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ini, mekanisme terkait proses politik itu mestinya dibuat tidak mudah. Sebab, kedaulatan pemilihan kepala daerah berada di tangan rakyat.

Nur Hidayat Sardini
HUMAS DKPP RI FOR BANDUNG EKSPRES

PAPARAN ILMIAH: Anggota DKPP RI Nur Hidayat Sardini menyorot pemakzulan kepala daerah dalam sidang promosi doktor Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran kemarin (31/8). Momen tersebut disaksikan banyak kolega dan kerabat Sardini.

’’Kalau kedaulatan bisa dengan mudah dipatahkan, artinya demokrasi tak konsisten,’’ kata dia kepada Bandung Ekspres di RM Sindang Reret, kemarin (31/8).

Meski begitu, menurut Sardini, tidak berarti juga memberi toleransi terhadap kesalahan kepala daerah. Tetap harus ada proses yang dilalui. Yakni, masuk dalam Forum Privilegiatum. Berbeda dengan kondisi sekarang. Tidak ada forum pembelaan diri dari pemakzulan terhadap kepala daerah sebagai pesakitan.

’’Lemah sekali (kepala daerah). Tidak ekspresif. Selalu di bawah tekanan dan merasa disandera,’’ ujar dia usai menyampaikan disertasi berjudul ’Gerakan Sosial Pemakzulan Bupati Garut,’ dalam sidang ujian promosi gelar doktor bidang Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.

Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, menegaskan, akhirnya, azas hukum ditegakkan, namun prosesnya tetap diikuti. ’’Ini (Forum Privilegiatum) angin baik. Baik untuk kita,” ungkap dia.

Usai menyaksikan sidang doktor, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengucapkan selamat kepada koleganya di lembaga itu. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Sardini sangat menguasai masalah yang menjadi bahan disertasi. Sebagai sosok yang bukan saja intelektual, melainkan praktis. ’’Kaum intelektual memang harus begitu. Harus praktis, bukan hanya di awang-awang,” terang pria yang tengah mengikuti tes calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Terkait Forum Privilegiatum yang dikemukakan Sardini, Jimly menilai hal itu sebagai alternatif yang baik. Sebagai forum khusus untuk menghakimi subyek hukum yang juga khusus. Sehingga, proses hukumnya berbeda dengan yang biasa diatur selama ini.

Tinggalkan Balasan