5.000 Buruh Terancam PHK

[tie_list type=”minus”]SPN Sebut Ancaman Tidak Relevan[/tie_list]

CIMAHI – Akibat melemahnya tukar rupiah terhadap dolar AS, sejumlah perusahaan di Kota Cimahi berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawainya. Jika hal itu terjadi, tidak kurang dari lima ribu orang akan kehilangan pekerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan,ada lima perusahaan di Cimahi yang mengalami kesulitan melakukan aktivitas produksi. Alasannya, naiknya ongkos produksi dan operasional.

”Potensi jumlah pekerja yang terkena imbas jika rencana tersebut dilakukan, yakni sebanyak 5.000 orang (PHK, Red),” ungkapnya.

Hanya saja, pihaknya tidak menyebutkan nama kelima perusahaan yang berencana memberhentikan pegawainya itu. Sebab, khawatir akan menimbulkan gejolak pada perusahaan dan pegawainya.

”Kebanyakan memang perusahaan tekstil, tenaga kerja mereka (perusahaan) totalnya ada sampai 5.000 orang,” ujarnya.

Dilanjutkan Benny, keinginan perusahaan merumahkan pegawai itu, selain karena kondisi ekonomi yang saat ini sedang lemah. Ada pula keinginan perusahaan yang akan memindahkan lokasi perusahaannya, dari Cimahi ke wilayah timur Jawa Barat, seperti Majalengka, dan beberapa daerah di Jawa Tengah.

Hingga kini, pihaknya belum menerima informasi apapun terkait rencana lima perusahaan tersebut. ”Lima perusahaan itu belum menginformasikan lagi kepada saya, apakah jadi atau tidaknya,” lanjutnya.

Benny menjelaskan, sebetulnya dampak dari lesunya perekonomian nasional terhadap industri Kota Cimahi sudah terasa pada awal tahun ini. Bahkan, itu sudah terjadi sebelum rupiah menembus angka Rp 13.000 per dolar AS.

Untungnya dalam kondisi seperti ini, tidak sampai pada tahap PHK. Pihaknya pun sampai saat ini belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang mem-PHK atau merumahkan pegawainya.

”Belum ada yang mengajukan dari perusahaan terkait adanya PHK. Yang merumahkan pekerja juga belum ada. Sampai hari ini belum ada informasi,” tuturnya.

Namun, jika satu-satunya pilihan yang harus diambil perusahaan yakni jatuh pada keputusan untuk melakukan PHK atau merumahkan para pekerjanya, Benny mengimbau agar hak-hak para pekerjanya harus dipenuhi oleh perusahaan.

”Ini tak lain dampak dari kondisi sekarang ini, apapun bisa terjadi. Tapi hak-hak buruh harus tetap dipenuhi, tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pihak pekerja,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan