Stop Komersialisasi Pendidikan!

[tie_list type=”minus”]Legislator Sesalkan Sikap Lunak Pemkot[/tie_list]

BATUNUNGGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung mengingatkan Pemerintah Kota Bandung untuk bertindak tegas terhadap guru-guru yang melakukan tindakan komersil dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Maraknya penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah negeri maupun swasta, menunjukkan sikap lunak pemerintah. Dampaknya, komersialisasi pendikan sudah sangat tidak terkendali. ’’Itu terjadi karena pengawasan tidak maksimal dan tidak pernah ada sanksi tegas,” sebut Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, kemarin (30/8).

Dirinya menuding Pemkot Bandung lemah dan terkesan tidak serius memaksimalkan proses pendidikan. Padahal itu menyangkut hak dasar masyarakat. Contohnya, menjamurnya bimbingan belajar (bimbel).

Hal itu terpapar dengan keterlibatan guru yang dengan sengaja mengadakan kursus atau les di sekolahnya masing-masing. ’’Sangat ironis. Kewajiban mendidik diabaikan,’’ tukas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Seorang siswa dibebankan biaya hingga jutaan rupiah untuk mengikuti bimbel atau les yang diinisiasi guru. Begitu bebasnya oknum-oknum guru melakukan manipulasi pendidikan. ’’Perilaku mereka yang tidak memberikan pengajaran secara serius dan optimal, berarti menyembunyikan ilmu yang seharusnya diberikan dan diterima anak didik,’’ ucap Amet-sapaan akrabnya.

Kenyataan itu memperlihatkan sikap pengingkaran. Semestinya, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), guru memberikan penjelasan materi pelajaran kepada siswa, bukan mencari celah sebagian pendalaman materi diserahkan pada pihak ketiga. ’’Ini sangat berbahaya. Sebab, bimbel yang mereka adakan seolah-olah didukung orang tua siswa,’’ ucapnya.

Munculnya dikotomi, terjadi seiring waktu. Siswa tidak mampu secara ekonomi otomatis termajinalkan, tersisihkan, terbuang. Apalagi untuk makan atau ongkos sekolah saja sudah tidak cukup. ’’Saya mengingatkan Pemkot Bandung. Terus dibiarkan, maka harus bertanggung jawab atas ketidak merataan kualitas pendidikan penerus bangsa di kota Bandung,’’ tegasnya.

Dalam waktu dekat Komisi D DPRD kota Bandung akan meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan. Sebab, Amet menukas, di beberapa daerah, bimbel sudah tidak berjalan.

Dia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke DPRD, bila masih ada guru yang mengadakan bimbel atau les di sekolah. ’’Semoga cara seperti ini dapat membantu pemerintah berbuat tegas kepada sekolah yang melanggar proses belajar mengajar,’’ harap Amet.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan