Tim Advokasi Duriat Bandung Akan Laporkan KPU, Panwaslu ke DKPP dan KPID

[tie_list type=”minus”]Terkait Adanya Pemalsuan Dukungan dan Identitas Warga[/tie_list]

BALEENDAH—Tim Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Deki Fajar-Doni Mulyana Kurnia (Duriat Bandung) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim advokasi menilai Panwaslu mempersulit proses pelaporan dari masyarakat korban pemalsuan KTP.

Duriat Bandung
KETERANGAN RESMI: Ketua Tim Advokasi pasangan Deki-Doni Toni Permana SH bersama para korban yang dipalsukan tandatangannya sedang memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah memberikan dukungan pada calon Independen Sabdaguna.

Ketua Tim Advokasi pasangan Duriat Bandung Toni Permana SH mengatakan, Panwaslu Kabupaten Bandung tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Bahkan, diduga menghalang-halangi dan mempersulit pelaporan dari masyarakat korban pemalsuan KTP.

”Laporan warga yang kami dampingi pertamakali dianggap tidak memenuhi bukti materil dan formil. Katanya pelapor tidak mencantumkan identitas KTP, kan sudah dijelaskan kalau KTP orang ini sedang ditahan oleh RSHS sebagai jaminan,” papar Toni di DPC PDIP Kabupaten Bandung, Baleendah, Minggu (23/8).

”Lalu soal siapa terlapornya, memangnya di Kabupaten Bandung ini ada berapa pasangan calon independen,” tambahnya.

Toni menuturkan, penghentian penyelidikan oleh Panwaslu dengan alasan itu, maka pihaknya kembali melengkapi bukti materil dan formil seperti apa yang diminta oleh Panwaslu. Yakni dengan mencantumkan SIM dan melaporkan terlapornya adalah pasangan independen Sabdaguna dan timnya.

”Kami memenuhi semua persyaratan pelaporan seperti yang mereka minta. Tapi masih saja berbelit-belit. Namun karena kami desak, akhirnya mereka mau menerima laporan kami,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (12/8) lalu, pihaknya mendampingi dua orang warga Bojongsoang yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan tandatangan. Untuk dukungan kepada calon perseorangan. Namun, karena Panwaslu menganggap tidak memenuhi bukti materil dan formil, kasus dugaan pemalsuan itu dihentikan.

Menyikapi hal itu, pihaknya kembali melaporkan dan melengkapi persyaratannya. Lalu, Panwaslu akhirnya melanjutkan kembali kasus tersebut.

”Bahkan laporan yang kami masukan bertambah, jadi enam pelapor. Mereka adalah warga dari lima desa satu kelurahan, dan itu belum semuanya. Karena laporan yang masuk pada kami sebenarnya lebih banyak lagi,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan