Dari Pesantren untuk Negeri

[tie_list type=”minus”]Ulama Cimahi Deklarasi Antikorupsi[/tie_list]

CIMAHI – Genderang perang antikorupsi disuarakan elemen masyarakat berbasis agama. Dari gerakan tersebut, mereka berharap, pendidikan ahlak lebih bisa menekankan bahaya korupsi sejak dini pada para santri.

Pengucapan deklarasiitu sendiri dilakukan oleh alim ulama, tokoh masyarakat, pimpinan pondok pesantren, hingga Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) pada akhir pekan kemarin. Gerakan tersebut disuarakan untuk Cimahi dan dan Indonesia pada umumnya. Nah, salah satu upaya yang dilakukan setelah deklarasi tersebut, mereka menggagas Gerakan Pesantren Anti Korupsi di Kota Cimahi.

Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama Kota Cimahi, KH Enjang Nasrullah mengungkapkan, Deklarasi Pesantren Anti Korupsi ini melakukan fokus pada upaya-upaya mengembangkan nilai-nilai antikorupsi di Pesantren. Dan menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi kepada berbagai pihak di Kota Cimahi. Termasuk, bekerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

”Perilaku korupsi harus dicegah dimulai dari bangku pendidikan, dan NU bersama komponen lainnya akan melakukannya melalui pendidikan di pesantren,” terangnya.

Deklarasi tersebut ditandatangani juga oleh Ketua Forum Pondok Pesantren Cimahi KH Alan Nur Ridwan, KH Yusuf Zainal Abidin (tokoh masyarakat), KH Asep Toha (tokoh agama), Libiana dari Saya Perempuan Anti Korupsi (SPK) Cimahi Nur. Turut hadir pegiat Gusdurian Ahmad Suaedy, Wakil KPK dari deputy pencegahan Sandri Justiana, serta dari Kemitraan Musthohi Zaman.

Sementara itu, koordinator SPAK Cimahi Diana Handayani mengatakan, gerakan ini merupakan satu dukungan dari kelompok ulama tokoh masyarakat dan aktivis di Cimahi. Dia mengatakan, untuk secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan korupsi, setidaknya ada 50 tokoh dan masyarakat Kota Cimahi yang berkumpul untuk menyatakan dukungannya terhadap pencegahan dan pemberantasn korupsi ini .

Nantinya, kata Diana, dalam Gerakan Pesantren Anti Korupsi tersebut akan dikembangkan pendidikan nilai-nilai antikorupsi di kalangan pesantren. Digarapkan, dengan adanya deklarasi ini, semua pihak bisa bergandeng tangan untuk membangun membangun kesadaran masyarakat daklam mencegah perbuatan korupsi. Sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama yang menyebutkan, semua komponen masyarakat untuk melindungi para pegiat antikorupsi. (bun/rie)

Tinggalkan Balasan