Menpan Instruksikan Rekrut P3K

BUAHBATU – Untuk menutupi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Yudi Chrisnandi mengintruksikan agar seluruh instansi di Indonesia melakukan rekuitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K)

Menurutnya, P3K merupakan salah satu komponen dari aparatur sipil Negara. Bedanya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Undang-undang peraturan pemerintah dengan batasan usia minimum dan maksimum ketika perekrutan.

Selain itu, PNS mendapatkan pensiun setelah purna tugas. Sedangkan P3K direkrut atas dasar kebutuhan instansi baik pusat maupun daerah dengan kewenangan diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian.

”Kalau di pusat mungkin kementrian dan di daerah pejabat yang bersangkutan seperti gubernur, wali kota dan bupati. Itu pun harus memperhatikan kemampuan anggaran daerah dan benar-benar dibutuhkan,” jelas Yudi ketika ditemui di acara Halal Bil Halal Forum Keluarga Putra-Putri Pegawai Negeri Sipil Indonesia di Gedung Kopri Jawa Barat, Jalan Turangga kemarin (21/8).

Yudi menuturkan, untuk syarat dari P3K adalah tenaga aparatur pemerintah yang keberadaannya benar-benar dibutuhkan. Sebab, mereka kekurangan keahlian dan kemampuan yang tidak dimiliki oleh sumber daya aparatur di instansi tersebut.

Dirinya mencontohkan, untuk tenaga P3K bisa saja dari PNS yang sudah pensiun untuk diperbantukan kembali dengan alasan memiliki kemampuan yang dibutuhkan seperti tenaga-tenaga teknis. ”Ini pun jumlahnya terbatas. Kemungkinan P3K akan direkrut sekitar 5 persen saja atau 250 ribu orang,” ucap dia. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan