BATUNUNGGAL – Munculnya persoalan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di rumah sakit (RS), dikarenakan masyarakat masih belum sepenuhnya memahami kaidah BPJS Kesehatan secara utuh.
Keluhan yang mencuat seperti, pelayanan RS kurang baik, tidak memberikan pelayanan maksimal serta seolah-olah pasien tak mendapat layanan terbaik, padahal prosedural tidak ditempuh, menjadi pemandangan sehari-hari. Tetapi, itu semua terbantahkan oleh RS. Hasan Sadikin Bandung. ”Selama kelengkapan prosedural terpenuhi RSHS melayani dengan baik,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, usai rapat koordinasi dengan RSHS, kemarin (21/8).
Menurut dia, persoalan yang muncul terbanyak karena pasien masuk RS dengan mendaftar secara umum. Sehingga, saat keluar ditagih biaya perawatan. Padahal, pasien itu dari warga tidak mampu. Seharusnya dalam 24 jam warga tidak mampu itu mengurus surat keterangan miskin (SKM). Dengan demikian pasien itu 100 persen tidak perlu mengeluarkan biaya.
Di tempat sama, Direktur RSHS Bandung dr. Ayi Djembarsari menyatakan, realisasi BPJS selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku. Masalahnya, setiap hari pasien yang masuk RSHS tidak kurang dari 2.300 orang. ”90 persen merupakan pasien BPJS dan 81 persennya dirawat langsung,” tukas Ayi.
Meskipun demikian, jelas dia, dalam melakukan klaim BPJS, RSHS tidak menemui kendala. Hanya verifikasi pasien saja yang membutuhkan waktu cukup lama.
Menyoal pasien yang dirawat di RSHS menggunakan fasilitas BPJS, Ayi menyebutkan, rata-rata hasil rujukan Puskesmas ditindak lanjuti dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga/sub spesialistik sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat 3 (PPK 3), menderita penyakit keganasan. Padahal, tidak kesemua pasien itu harus masuk RSHS, melalui fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua/sub spesialistik sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat 2 (PPK 2) oleh rumah sakit swasta pun bisa. ”Masyarakat lebih nyaman dilayani RSHS. Itu fakta,” imbuh Ayi. (edy/vil)