Kadishutbun Subang Ditahan Kejaksaan

SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang akhirnya menahan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang, Ading Suherman kemarin (11/8). Ading ditahan lantaran dugaan penyimpangan pada kegiatan penanaman pohon mangrove dengan sumber dana APBN luncuran yang dilaksanan tahun 2013.

TahanKadis2 - bandung ekspres
ISTIMEWA
DIGIRING: Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang Ading Suherman (tengah) digiring Kasipidsus Kejaksaan Negeri Subang ke Lapas Subang.

Berdasarkan informasi, Ading memenuhi panggilan kejaksaan, Selasa sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, akhirnya kejaksaan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka digiring Kasipidsus Anang Suhartono, dan Kasi Intel Choki Hutapea menuju mobil kejaksaan dan dibawa ke Lapas Subang.

Dengan demikian sudah dua tersangka yang ditahan kejaksaan dalam perkara sama. Sebelumnya, Selasa (4/8) lalu satu tersangka sudah lebih dulu ditahan, yaitu Moch. Jueni warga Kabupaten Sumedang selaku kontraktor pada kegiatan penanaman mangrove.

”Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan ini dalam kapasistasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Subang, Anang Suhartono dilansri ”PRLM” kemarin, (11/8).

Anang mengungkapkan selama menjalani pemeriksaan tersangka cukup kooperatif. Sedangkan perkaranya terkait dugaan penyimpangan kegiatan penanaman hutan mangrove di Patimban.

Anggarannya dari APBD tahun 2011 dan realisasi kegiatannya pada tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 750 juta. Sedangkan nilai kerugian negaranya saat ini masih dalam proses pengitungan BPKP.

”Jadi sudah dua tersangka yang kami tahan. Ini merupakan tindaklanjut dari penggeledahan yang pernah kami lakukan beberapa waktu lalu. Diduga ada penyimpangan pada kegiatan penanaman pohon mangrove, yaitu pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Adik tersangka, Ida Sudayat yang menjabat Kadis Infokom Subang datang ke kantor kejaksaan menyatakan pihaknya menerima penahanan kakaknya.

 ”Kami menghormati proses hukum (penahanan) oleh tim penyidik. Kakak saya kooperatif selama menjalani pemeriksaan, buktinya hari ini datang memenuhi panggilan kejaksaan,” ujarnya.

Dia mengatakan mengenai perkara yang menimpa kakaknya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan