Pemeriksaan BUMN dan BHMN di Mata MK

MUNGKIN kisah ini bisa sedikit membantu keluar dari kesulitan ekonomi sekarang. Setidaknya belanja modal BUMN yang lebih dari Rp 300 triliun bisa terwujud. Tidak ada yang merasa ketakutan. Ini tidak hanya tentang BUMN. Tapi juga BHMN dan mungkin juga perusda yang bentuknya sudah perseroan terbatas (PT). Yang secara hukum harus tunduk pada UU PT.

”Tolong bikinkan tafsir atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini,” kata saya kepada Hambra. Waktu itu saya masih menteri BUMN. Hambra SH, alumnus Universitas Pattimura itu, menjabat kepala Biro Hukum Kementerian BUMN. ”Putusan ini kan menggunakan bahasa hukum. Mungkin sulit dimengerti orang di lapangan,” kata saya.

Masa jabatan saya sebagai menteri BUMN, ketika itu, tinggal beberapa hari. MK baru saja menjatuhkan putusan mengenai status keuangan BUMN. Yang intinya sama dengan status keuangan perguruan tinggi BHMN.

Putusan itu bagus sekali. Terutama di bagian pertimbangan-pertimbangannya. Orang-orang BUMN (dan BHMN) seharusnya tahu dan berpegang pada putusan tersebut. Demikian juga para pejabat hukum yang tugasnya memeriksa BUMN dan BHMN.

Tafsir bikinan biro hukum mengenai putusan MK itu saya bawa ke Prof Hamdan Zoelva, ketua MK. Saya mengajak semua deputi menteri untuk ikut serta. Saya ingin melakukan konfirmasi: apakah putusan tersebut boleh kami tafsirkan dengan bahasa yang bisa dimengerti umum seperti yang dibuat biro hukum kami itu.

Ketua MK waktu itu didampingi Sekjen. Beliau menerima kami dan mengerti maksud kedatangan kami. Lalu kepala biro hukum menyerahkan map berisi tafsir putusan MK tersebut. Saya mengira beliau akan menerima naskah itu dengan ucapan yang biasa-biasa saja. Misalnya, ”Baik, nanti saya pelajari.” Ternyata tidak. Prof Hamdan langsung minta pembicaraan dihentikan dulu. Beliau ingin membaca tafsir tersebut secara teliti saat itu juga.

Ruang pertemuan pun hening beberapa menit. Beliau membaca tafsir itu sampai selesai. ”Sudah betul,” katanya. ”Ya begini yang dimaksudkan,” tambahnya.

Intinya adalah: BUMN itu posisinya sama dengan perguruan tinggi BHMN yang juga mengajukan gugatan dengan substansi yang sama. Yakni bagaimana mengelola kekayaan negara yang dipisahkan dari keuangan negara itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan