LPKA, Harapan Baru Hukum Anak

Dia berharap, LPKA tersebut segera tersebar di Indonesia. ”Hal ini sesuai mandat UU no 11 tahun 2012 wajib hukumnya untuk membuat LPKA ini,” ujar Aris.

Aris memaparkan, tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah 14 tahun, terus naik tiap tahunnya. Saat ini, hampir 26 persen yang seharusnya tidak dipidanakan.

”Ini merupakan kewajiban negara bukan kebaikan pemerintah Kota Bandung. Tapi, mandat UU no 11 tahun 2012 tentang sistem pidana anak,” ucapnya Aris.

Sementara itu, Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Priyadi mengatakan, narapidana anak se-Jawa Barat sudah ditarik dan dipindahkan ke LPAS ini. Sedangkan di daerah lainnya akan berjalan akan dibuat lapas standar LPKA. ”Di luar Jabar ada 3.817 dan yang masih campur dengan tahanan dewasa sekitar 7.00 anak,” tandasnya. (mgu-rez/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan