LPKA, Harapan Baru Hukum Anak

Peresmian LPKA dan LPAS
Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres
HARAPAN BARU: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Susana Yembise (kedua kanan) serta Wagub Jabar Deddy Mizwar (ketiga kanan) meninjau kegiatan belajar mengajar pada peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (5/8). Dari 33 LPKA yang diresmikan tersebut 7 merupakan LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas IIB. Anak yang berada di LPKA akan mendapatkan pendidikan wajib belajar 9 tahun (SD-SMP) dan SMA atau SMK, latihan keterampilan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan mereka.
0 Komentar

Dia berharap, LPKA tersebut segera tersebar di Indonesia. ”Hal ini sesuai mandat UU no 11 tahun 2012 wajib hukumnya untuk membuat LPKA ini,” ujar Aris.

Aris memaparkan, tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah 14 tahun, terus naik tiap tahunnya. Saat ini, hampir 26 persen yang seharusnya tidak dipidanakan.

”Ini merupakan kewajiban negara bukan kebaikan pemerintah Kota Bandung. Tapi, mandat UU no 11 tahun 2012 tentang sistem pidana anak,” ucapnya Aris.

Baca Juga:Hendra/Ahsan Targetkan Juara Dunia di JakartaHonda Incar Kemenangan Ke-700

Sementara itu, Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Priyadi mengatakan, narapidana anak se-Jawa Barat sudah ditarik dan dipindahkan ke LPAS ini. Sedangkan di daerah lainnya akan berjalan akan dibuat lapas standar LPKA. ”Di luar Jabar ada 3.817 dan yang masih campur dengan tahanan dewasa sekitar 7.00 anak,” tandasnya. (mgu-rez/rie)

0 Komentar