JABAR EKSPRES – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan, Bandung. Gelar tersebut diraih setelah Tutut menjalani sidang terbuka promosi doktor di Ruang Mandala Saba dr. Joenjoenan, Kota Bandung, pada Selasa (21/4/2026) lalu.
Dalam disertasinya, Tutut mengusung gagasan tentang transformasi sistem pidana pemasyarakatan. Ia meneliti konsep pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Penelitian ini bertujuan untuk menyelaraskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dengan sistem pemasyarakatan yang progresif.
Tutut menjelaskan bahwa pidana pemasyarakatan merupakan bentuk pembatasan kebebasan individu dalam jangka waktu tertentu. Pembatasan itu dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan dengan pendekatan pembinaan, bukan sekadar pembalasan. “Penelitian ini bertujuan mendorong sinkronisasi antara KUHP terbaru dengan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, progresif, dan berorientasi pada rehabilitasi,” ujar Tutut dalam keterangannya.
Baca Juga:Pemkab Bogor: Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Sangat Labil, Pembangunan Wajib Kajian Teknis400 Ormas Terdata di Kabupaten Bogor, Kesbangpol Utamakan Pembinaan dan Proses Hukum Terkait Dugaan Pungli
Ia menambahkan, perubahan paradigma dari istilah ‘penjara’ menjadi ‘pemasyarakatan’ sangat penting. Langkah itu diperlukan untuk menghapus stigma negatif di masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pembinaan terhadap warga binaan. Selama proses sidang, Tutut mampu menjawab berbagai pertanyaan kritis dari para guru besar dengan argumentasi yang komprehensif. Penguasaan materi dan relevansi penelitian terhadap praktik hukum di Indonesia menjadi nilai lebih yang mengantarkannya meraih gelar doktor.
Disertasi Tutut dinilai memiliki kontribusi nyata dalam pengembangan hukum pidana. Karya akademik ini dinilai mampu mendorong reformasi sistem pemidanaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurut Kusnali, gagasan yang diusung Tutut Prasetyo merupakan langkah maju dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih modern.
Kusnali mengungkapkan bahwa istilah ‘pidana penjara’ masih kerap menimbulkan persepsi negatif. Masyarakat cenderung mengidentikannya dengan pembalasan semata. Padahal, sistem pemasyarakatan saat ini telah mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan reintegrasi sosial. “Gagasan perubahan nomenklatur ini menjadi penting agar masyarakat tidak lagi memandang lembaga pemasyarakatan sebagai tempat hukuman semata, melainkan sebagai ruang pembinaan,” ungkap Kusnali.
