Bahan Bakar B50 Berlaku di Semua Sektor Mulai 1 Juli 2026

Bahan Bakar B50 Berlaku di Semua Sektor Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi stasiun pengisian bahan bakar B50. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan kebijakan mandatori biodiesel atau B50 akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut bahwa, penerapan mandatori B50 itu berlaku untuk seluruh sektor.

Hal itu disampaikan Eniya saat berada di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa. “Mulai (1 Juli), itu untuk semua sektor. Semua sektor tadi (pakai) B50,” ujarnya, dikutip Rabu (22/4/2026).

Baca Juga:Tolak Tawaran Pinjaman IMF dan Bank Dunia, Purbaya: Belum Butuh!Taj Yasin Lepas Kloter Pertama Haji 2026, Jateng Berangkatkan 34.122 Jemaah dari Embarkasi Solo

Kendati B50 saat ini masih dalam tahap uji jalan, namun ia menyampaikan bahwa proses tersebut ditargetkan rampung pada Mei 2026 untuk sektor otomotif.

Adapun, kata dia, tahap uji jalan ini telah berlangsung sejak 9 Desember 2025 terhadap 9 unit kendaraan. Setelah pengujian tersebut, Kementerian ESDM kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi mesin.

Rangkaian proses mulai dari uji jalan hingga pengecekan mesin tersebut, lanjut dia, ditargetkan selesai pada Juni 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil sementara uji B50 menunjukkan bahwa kualitas bahan bakar B50 telah memenuhi spesifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kemudian, bahan bakar B50 ini juga akan diuji pada sektor di luar kendaraan, sepeti alat pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, kereta api serta pembangkit listrik.

“Jadi, tidak ada yang B40 lagi (mulai 1 Juli). Infrastrukturnya malah kesusahan (kalau campur). Sehingga, mulainya serentak, ya, di semua sektor,” kata Eniya.

Dari sisi ekonomi, program biodiesel berpotensi meningkatkan nilai tambah CPO dan menghemat devisa negara, dengan proyeksi penghematan menjadi Rp157,28 triliun pada tahun 2026, meningkat dari Rp140 Triliun.

“Insyaallah sesuai dengan arahan, bisa berlaku 1 Juli,” ucapnya.

Baca Juga:RSUD Cicalengka Gelar Donor Darah dan Resmikan NICU di HUT ke-385 Kabupaten BandungDigelar Mei, 140 Atlet Siap Bertarung di Pasundan Muaythai Championship 2026 Tasikmalaya

Pada Selasa (31/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia akan memberlakukan kebijakan B50 mulai 1 Juli 2026 untuk menghemat subsidi senilai Rp48 triliun.

Ia menyampaikan bahwa Pertamina sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Kebijakan penerapan B50, kata Airlangga, berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL) dalam satu tahun.

0 Komentar