Daftarkan Calon Masing-Masing

[tie_list type=”minus”]Belum Capai Kesepakatan di Sejumlah Daerah[/tie_list]

JAKARTA – Golkar akhirnya memilih untuk mengeluarkan rekomendasi masing-masing untuk beberapa daerah. Penyebabnya, belum sepakat kedua pihak untuk menyetujui calon yang sama di daerah tersebut.

Kisruh internal Golkar
ILUSTRASI/ISTIMEWASALING NGOTOT: Kisruh tak berujung di internal Golkar terus berlanjut. Malah, kedua kubu saat ini mendaftarkan calon masing-masing jelang pilkada serentak.

Ketua Tim Penjaringan Golkar Kubu MS Hidayat menuturkan, rencananya nama-nama calon yang belum direkomendasikan itu dirampungkan kemarin (27/7). Namun, ketika perundingan yang berlangsung sejak kemarin siang untuk menyepakati nama tersebut terhenti saat tengah malam. “Mendadak perundingan dihentikan setelah Agung (Laksono) menginstruksikan melalui tim perundingnya tadi malam pukul 00.30,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin (27/7).

Hidayat mengaku, belum mengetahui alasan penghentian perundingan tersebut. Dia masih menunggu kepastian dari pihak Agung Laksono. Sebab, jika sesuai ketentuan KPU bagi partai politij yang berkonflik diizinkan mendaftar melalui DPP masing-masing, namun dengan calon yang sama.

Meski begitu, lanjut dia sudah ada sekitar 200 calon yang disepakati dan sudah dikeluarkan rekomendasinya. Mereka pun sudah ada yang mendaftarkan diri. Sementara bagi yang belum, lanjut Hidayat, Aburizal Bakrie meminta tim pilkadanya untuk menyiapkan daftar nama calon. ”Untuk kita daftarkan,” ujarnya.

Anggota Tim Penjaringan Golkar Kubu Agung Laksono Lawrence Siburian mengatakan, alasan penghentian perundingan dikarenakan para calon kepala daerah yang belum direkomendasikan tersebut harus kembali ke daerahnya yang notabene berada di wilayah timur Indonesia. ”Daerah Papua, Maluku itu harus segera berangkat kemarin dan paling lambat hari ini,” tuturnya.

Artinya, tidak cukup waktu bagi mereka untuk menunggu tercapainya kesepakatan antar dua kubu. Sedangkan, yang harus dicapai kesepakatan sekitar 60 calon. ”Bahas satu nama saja panjang, apalagi kalau ada perdebatan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, bagi partai berkonflik berlaku pendaftaran ke KPUD harus dilakukan melalui dua berkas yang berbeda, namun satu calon yang sama. Sementara pendaftaran bagi calon kepala daerah tersebut hanya berlangsung selama tiga hari. Yakni mulai 26 hingga 28 Juli. Untuk pemilihan kepala daerah tersebut akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.

Tinggalkan Balasan