Investor Bebas Pajak 20 Tahun

Tax holiday ini fasilitas paling top. Fasilitas paling oke dari yang ada di negeri ini. Sebelumnya, fasilitas ini memang murni untuk manufaktur. Tapi, sekarang ada untuk infrastruktur ekonomi, asalkan tidak menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha,” jelas Bambang.

Fasilitas lain dalam PMK baru, industri permesinan dan telekomunikasi yang rencana penanaman modalnya Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun diberi PPh badan maksimal 50 persen. Sementara itu, rencana penanaman modal Rp 1 triliun atau lebih diberi pembebasan PPh badan 100 persen.

Bambang menjelaskan, dampak pemberian tax holiday memang tidak bisa dirasakan dalam jangka pendek. ”Bukan hari ini, bahkan bukan tahun ini. Butuh waktu sampai terealisasi. Yang penting kita bikin Indonesia menarik untuk investasi. Tapi, tidak berarti mengobral. Hanya investor berkualitas yang akan mendapatkannya,” tegasnya.

Dia menyadari, di sisi lain, penerimaan pajak terus digenjot agar mencapai level maksimal. Lalu, apakah tax holiday itu tidak membebani Ditjen Pajak untuk mengejar target? Bambang menepis kekhawatiran itu.

”Jangan lupa, fasilitas ini hanya untuk investasi baru atau perluasan dari yang ada. Jadi, tidak mengganggu yang lama. Katakanlah dia tidak bayar PPh badan sekian tahun. Tapi, PPn (pajak penghasilan) bayar. Kalau bisnisnya bagus dan terus meningkat, PPn semakin besar,” terangnya.

Salah satu arah kebijakan fiskal saat ini, kata Bambang, adalah berfokus ke peningkatan industri manufaktur. Karena itu, perlu ada dorongan dengan berbagai kebijakan, termasuk tax holiday. ”Kontribusi manufaktur saat ini terhadap PDB (produk domestik bruto) hanya 22 persen. Kita ingat dulu periode 1990-an, kontribusinya hampir 30 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, investor yang tidak mendapat tax holiday berpeluang memperoleh insentif pengganti, yaitu tax allowance (keringanan pajak) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2015. Fasilitas tersebut akan diluncurkan karena pembahasannya melibatkan lembaga/kementerian lain. ”Tax allowance itu juga sudah direvisi untuk mendorong investasi,” katanya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan, banyak investor yang sudah antre dan menanyakan fasilitas tax holiday itu. ”Salah satu contohnya, sekarang ada 54 pihak yang kami pantau dan awasi. Mereka memang menunggu fasilitas ini,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan