Kembalikan Pramuka ke Kemendikbud

JAKARTA – Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault meminta pembinaan Pramuka dikembalikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan. Saat ini, Pramuka masih berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

PRAMUKA ATUR LALIN
Foto: ARIESANT/RADAR BEKASI

ATUR LALIN : Anggota pramuka tengah mengatur lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan Kota Bekasi, Minggu (12/7). Kwarnas menginginkan Pramuka dikembalikan oleh Kemenpora ke Kemendikbud.

’’Pendidikan dasar dan menengah ya Mendikbud, jadi jangan di bawah Menpora lagi, karena Menpora itu kan pemuda,” kata Adhyaksa di halaman Istana Merdeka, Jakarta kemarin (24/7).

Adhyaksa menjelaskan, sebanyak 70 persen anggota Pramuka adalah Siaga dan Penghalang. Mereka kebanyakan berusia di bawah 17 tahun. Karena itu, kepengurusan Pramuka lebih cocok ditempatkan di Kemendikbud.

Adhyaksa juga mempersoalkan rencana Menpora Imam Nahrawi yang akan menjadikan Bumi Perkemahan di Cibubur sebagai tanah negara. Padahal, menurutnya, hak pakai tanah seluas 210 hektar itu sudah diberikan kepada Pramuka oleh negara dengan status unlimited alias tanpa batas.

’’Kami tidak mau. Kami minta tetap itu di bawah sertifikat hak pakai untuk Pramuka, untuk bidang pendidikan. Kami tidak setuju karena itu bukan barang milik negara. Itu adalah tanah yang menjadi milik negara. Itu akan kami jaga, kami lestarikan, sebagai bumi perkemahan gitu,” tegas Adhyaksa.

Menpora Imam Nahrawi menyetujui, kepengurusan Pramuka dipindahkan dari kementeriannya ke Kemendikbud. ’’Saya setuju. Tinggal revisi UU Kepramukaan,” ujar Imam di kompleks Istana Negara, Jakarta.

Namun, menurut Imam, revisi undang-undang Pramuka tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan. Ia meminta Kwarnas mengawal agar revisi itu bisa dimasukkan dalam prolegnas di DPR.

’’Masa transisinya saya kira bisa sambil jalan tapi fungsi masing-masing kementerian untuk support Pramuka tidak bisa berhenti,” imbuh Imam.

Menurut Imam, saat ini kegiatan Pramuka dianggarkan di kementeriannya sebesar Rp 50 miliar. (flo/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan