PDIP Melawan

Pendapat lain mengenai karut-marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung juga dikemukakan Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung. Mereka akan mengajukan gugatan hukum PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait pelaksanaan PPDB. Gugatan tersebut didasari oleh banyaknya laporan terkait tidak diterimanya siswa yang berlokasi didekat sekolah.

”Fortusis akan menghimpun orang tua siswa yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah tapi tidak diterima untuk mengajukan gugatan hukum PTUN surat keputusan Wali Kota terkait tidak diterimanya CPDB (Calon Peserta Didik Baru) tersebut di sekolah terdekat dalam satu wilayah,” ujar Ketua Fortusis Kota Bandung, Dwi Soebawanto kepada saat dihubungi melalui saluran telepon kemarin.

Dwi mengatakan, menerima banyak laporan terkait adanya permasalahan dalam sistem penerimaan PPDB ini. Banyak orang tua, lanjut Dwi yang mengadu bahwa di pilihan kedua anaknya malah berstatus sebagai peserta luar wilayah padahal lokasi rumah dan sekolah berada tak lebih dari radius 2 kilometer sesuai dengan aturan. Dengan berstatus luar wilayah ini, siswa bersangkutan memiliki peluang kecil lantaran sekolah menyediakan kuota luar wilayah sedikit.

”Keputusan Wali Kota yang mengeleminasi siswa yang tidak diterima tapi berlokasi berdekatan dengan sekolah jelas bertentangan dengan perwal kota Bandung nomor 361 tahun 2015 tentang PPDB dan mengingkari prinsip dari konsep rayonisasi.

Wali Kota saat itu mengatakan, ingin mendekatkan siswa sekolah dengan rumahnya. ”Kenyataan malah sebaliknya, siswa yang luar wilayah sekolah dapat mengalahkan siswa yang berada dalam wilayah,” terang dia.

Selain permasalahan wilayah ini, lanjut Dwi, pihaknya juga mempermasalahkan terkait Perwal PPDB. Menurutnya, ada beberapa konten yang dianggap bermasalah.

Dwi menuturkan, salah satu yang bermasalah ini terkait dengan penanggalan yang tertera dalam Perwal. Menurutnya, sesuai informasi Perwal tersebut di tanda tangani Wali Kota per 18 Mei. Namun kenyataannya, lanjut Dwi, setelah membaca isi Perwal, ternyata Perwal tersebut ditandatangani pada 16 April 2015.

”Saya kira ada rekayasa penerbitan Perwal. Bahkan Perwal secara terbuka itu saat 2 hari PPDB non akademik dimulai,” jelas dia.

Menurut Dwi, dengan adanya permasalahan penerbitan tanggal ini, membuat sosialisasi yang dilakukan Pemkot dinilai lamban. Hal itu pun, ujar Dwi, berpengaruh pada informasi yang diterima panitia-panitia PPDB lokal yang menjadi penyampai informasi di sekolah kepada orang tua siswa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan