[tie_list type=”minus”]Sanksi Penyegelan Tempat Usaha bagi yang Bandel[/tie_list]
SUMUR BANDUNG – Ramadan ternyata tidak menyurutkan sejumlah café untuk berhenti menjual minuman beralkohol (mihol). Pasalnya, Satpol PP Kota Bandung menemukannya di Cafe Golden Monkey, Jalan Dayang Sumbi Sabtu malam (27/6) lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto menjelaskan, Cafe Golden Monkey ketahuan menjual mihol saat Ramadan setelah anggotanya semula bermaksud ingin makan di situ. Tapi rupanya, waitress menawarkan mihol. ’’Akhirnya kita beli dan kita foto (mihol itu) untuk barang bukti,’’ kata dia.
Satpol PP, kata Eddy, memberi peringatan keras kepada Cafe Golden Monkey akibat pelanggaran itu. Bila setelah diberi peringatan namun masih menjajakan mihol, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha.
’’Sementara (Cafe Golden Monkey) kita beri teguran keras, karena mereka masih sembunyi-sembunyi (menjual mihol). Tidak frontal,’’ kata dia kemarin (28/6).
Oleh karena itu, Eddy meminta kepada sejumlah cafe di untuk menghormati dan mematuhi surat edaran, yang dibuat Dinas Pariwisaya dan Kebudayaan Kota Bandung. Terkait penertiban penjualan mihol selama Ramadan. ’’Harus tutup. Hargai orang yang sedang berpuasa,” tegas dia.
Dia juga menyampaikan, sebanyak tujuh PSK berhasil dirazia pada malam yang sama. Didapat dari sekitar Jalan Rajawali, Kebon Jati, Stasiun Barat dan Stasiun Timur. Setelah itu, mereka diserahkan pada Dinas Sosial, agar dibawa ke panti rehabilitasi di Palimanan dan Sukabumi.
Dalam memberikan kenyamanan warga kota selama Ramadan, tambah dia, Satpol PP melakukan pemantauan 24 jam, dengan 312 personel. Menerapkan pola floating dan patroli. ’’Kita mobile, tidak hanya menunggu. Jemput bola sehingga suasana di bulan Ramadan betul-betul khidmat,’’ ungkap dia.
Dia mengaku, usai penjaringan langsung mengontak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk membina para PSK. Pihaknya mengaku akan membantu kendaraan untuk pengiriman PSK ke Palimanan atau Sukabumi. ’’Itu kita bagi piketnya. Kalau ada yang nakal, kita sikat juga dan kita tertibkan,’’ kata Eddy.
Di sisi lain, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mendesak Pemkot Bandung untuk memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang masih membandel menjual mihol di bulan Ramadan. Menurutnya, sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.