Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak

 

[tie_list type=”minus”]Dongkrak Ekonomi, Berlaku Mulai 1 Juli[/tie_list]

 JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kelonggaran pajak. Setelah membebaskan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi barang-barang nonotomotif, kini giliran pajak penghasilan bagi pegawai berpenghasilan maksimal Rp 3 juta per bulan yang dibebaskan.

Menkeu Bambang Brodjonegoro telah mengusulkan kepada Komisi IX DPR soal kenaikan ambang batas penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun. Artinya, pegawai dengan penghasilan rata-rata Rp 3 juta per bulan bakal tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Menanggapi usul pemerintah tersebut, Komisi IX DPR langsung sepakat. ”Kami komisi IX menerima usul tersebut,” kata Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Fadel Muhammad dalam rapat kerja di gedung DPR kemarin.

Dengan disetujuinya usul tersebut, Kemenkeu bisa segera merampungkan regulasi berupa peraturan menteri keuangan (PMK). PMK tentang aturan kenaikan PTKP siap diberlakukan 1 Juli mendatang. ”Aturan yang membahas atau mengatur kenaikan PTKP segera kami keluarkan,” tegas Bambang.

Dia menguraikan, aturan kenaikan besaran PTKP nanti diberlakukan bagi beberapa golongan. Antara lain, PTKP untuk masyarakat yang belum menikah dengan nominal Rp 36 juta per tahun. Kemudian, masyarakat yang sudah menikah, namun tanpa tanggungan dengan nominal Rp 39 juta. Selain itu, masyarakat yang sudah berkeluarga dengan satu anak dengan nominal Rp 42 juta per tahun.

PTKP juga diterapkan pada masyarakat yang menikah dengan dua anak (Rp 45 juta per tahun) serta masyarakat yang menikah dengan tiga anak (Rp 48 juta per tahun).

Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung, namun tidak memiliki tanggungan (Rp72 juta per tahun). Lalu, masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung dengan satu anak (Rp 75 juta per tahun).

Terakhir, PTKP untuk masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung dengan dua anak (Rp 78 juta per tahun) serta masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung dengan tiga anak (Rp 81 juta per tahun).

Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut menuturkan, peningkatan standar PTKP itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyiasati pelemahan ekonomi yang tengah terjadi. Pembebasan pajak diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat.

Tinggalkan Balasan