Asing Boleh Beli di Atas Rp 5 M

[tie_list type=”minus”] Siapkan Regulasi Kepemilikan Properti[/tie_list]

JAKARTA – Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian hak milik properti bagi pihak asing. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah mempersiapkan regulasi terkait dengan kepemilikan properti bagi para ekspatriat tersebut. Salah satu persyaratan kepemilikan asing yang bakal dimasukkan dalam aturan itu adalah kategori properti yang boleh dimiliki. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, nanti dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa pihak asing hanya boleh memiliki hunian mewah, tepatnya apartemen.

Wagub Sidak Bangunan Tak berizin - bandung ekspres
DOKUMENTASI/FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES
SIDAK IZIN: Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar melakukan Sidak di kawasan pembangunan Dago Beach Apartement, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

”Aturannya ini harus disiapkan dulu. Nanti kita tindak lanjuti juga dengan menteri perekonomian. Tapi, yang jelas kalau nanti ada aturannya, asing hanya boleh membeli apartemen mewah,” tegas Bambang saat ditemui di gedung Kemenkeu kemarin.

Dia menyatakan, pihak asing tidak boleh atau mempunyai properti di Indonesia selain apartemen. Mengenai kategori apartemen mewah, Bambang menetapkan nilainya minimal mencapai Rp 5 miliar.

Soal kepemilikan properti mewah, mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menegaskan bahwa kepemilikan apartemen tersebut akan dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dia memperkirakan tarif PPnBM atas apartemen senilai Rp 5 miliar mencapai 10 persen. Tarif PPnBM itu bergantung dengan harga apartemen mewah tersebut. ”Nanti (PPnBM) ya mengikuti secara otomatis. PPnBM ini bukan hanya asing, tapi semua apartemen mewah kena,” ujar mantan wakil menteri keuangan itu.

Sebagai informasi, pemerintah telah membebaskan PPnBM bagi barang-barang nonotomotif. Namun, pajak barang mewah tersebut tetap diberlakukan bagi kendaraan bermotor dan barang-barang yang hanya dikonsumsi kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi. Yakni, hunian mewah, termasuk apartemen, pesawat, kapal pesiar, serta senjata api.

Sebelumnya, Teten Masduki, anggota tim komunikasi presiden, mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, pengurus Realestat Indonesia (REI) memang mengusulkan agar pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing. Jokowi lantas menyetujui usul tersebut. Meski begitu, Teten menjelaskan bahwa persetujuan itu bakal disertai syarat agar para pengembang perumahan tetap mengedepankan akses pembelian properti bagi warga negara Indonesia (WNI).

Tinggalkan Balasan